Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kepala BKPM: BP Danantara segera Diluncurkan

Insi Nantika Jelita
10/2/2025 15:19
Kepala BKPM: BP Danantara segera Diluncurkan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani.(Dok. MI)

MENTERI Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menuturkan dalam waktu dekat Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan diresmikan.

Payung hukum pembentukan badan untuk mengelola investasi itu telah rampung setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna, Selasa (4/2).

"Insya Allah, Danantara bisa diluncurkan dalam waktu segera," ujar Rosan usai acara World Bank New Insight On The Business Environment In Indonesia, di Jakarta, Senin (10/2).

Danantara bakal menaungi tujuh perusahaan pelat merah besar tersebut di antaranya PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT PLN, PT Pertamina, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (Mind Id).

Perihal isu mengenai dirinya akan menjadi Kepala Danantara, Rosan ogah merespons hal tersebut. Ia hanya menegaskan BP Danantara akan menjadi instrumen penting pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan mengelola aset investasi besar dan menarik investor.

"Saya meyakini Danantara menjadi suatu kekuatan yang sangat besar untuk Indonesia dalam rangka mengembangkan ekonomi ke depannya dengan keterlibatan pihak luar yang ingin berinvestasi," pungkas Menteri Investasi.

Modal awal dari Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) ditetapkan sebesar Rp1.000 triliun. Hal ini tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 131 pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Angka Rp1000 triliun berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun" tulis bunyi DIM RUU BUMN tersebut dikutip Senin (3/2).

Berikutnya dijelaskan dalam DIM RUU BUMN nomor 132 disebutkan modal badan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya. Lalu, pada poin selanjutnya dijelaskan Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan holding ivestasi, holding operasional dan pihak ketiga. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya