Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PT MNC Land Lido, perusahaan milik Harry Tanoesodibjo, memberikan sanggahan terkait terjadinya pendangkalan di Danau Lido. Hal itu disampaikan usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, kemarin, Kamis (6/2) akibat ditemukan sejumlah pelanggaran termasuk terjadinya pendangkalan Danau Lido.
PT MNC Land Lido, anak usaha MNC Group, menegaskan telah melakukan upaya guna mengatasi sedimentasi di Danau Lido. Di samping itu, pengembang itu mengatakan belum menerima surat peringatan dari KLH sebelum adanya sanksi penyegelan.
Dalam keterangan resmi PT MC Land Lido yang mengatasnamakan Direktur Junita Sari Ujung dan Wakil Direktur Utam Andrian Budi Utama pada Jumat (7/2), pihak perusahaan mengatakan bahwa papan peringatan yang terpasang kedua lokasi yang dipasang oleh KLH memperlihatkan tulisan 'area ini dalam pengawasan', bukan 'area ini dalam penyegelan'.
Dalam pernyataan tersebut, MNC Lido Land menyampaikan sejumlah penjelasan terkait pernyataan yang dikeluarkan KLH mengenai kegiatan yang menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan di Danau Lido, bahwa sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.
Hal itu, kata perusahaan, dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi tersebut.
Mereka juga menyebut KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido, di samping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido.
Tidak hanya itu, PT MNC Land Lido menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya, sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sebelumnya, KLH menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido di Jawa Barat, pada Kamis (6/2) setelah pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.
Dalam pernyataan resmi, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihak perusahaan diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik mengakibatkan sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan.
Pemeriksaan dan peninjauan langsung Hanif yang dilakukan pada 1 Februari 2025 lalu. Saat itu, juga terdapat beberapa warga yang menetap di desa di sekitar Danau Lido yang melapor kepada Hanif bahwa terjadi penyusutan dan pendangkalan Danau Lido. Hal itu dikhawatirkan akan menyebabkan bencana alam di desa sekitar.
Pada 2023 lalu, enam desa di sekitar Danau Lido pun pernah mengalami banjir akibat luapan Danau Lido. (Ant/J-3)
Salah satu sorotan utama adalah penyusutan luas Danau Lido yang signifikan serta perubahan ekosistem di sekitarnya.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel dan menghentikan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat, yang dikembangkan oleh perusahan milik Harry Tanoesoedibjo.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena menemukan indikasi pelanggaran lingkungan.
KOMISI XII DPR RI melakukan sidak ke proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar) untuk melihat langsung dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam mega proyek
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved