Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KLH Beri Perusahaan Harry Tanoe Waktu 90 Hari Perbaiki Danau Lido

Atalya Puspa
07/2/2025 17:44
KLH Beri Perusahaan Harry Tanoe Waktu 90 Hari Perbaiki Danau Lido
KLH memberikan keterangan terkait sanksi penyegelan dan penghentian aktivitas pembangunan KEK Lido di Jakarta, Jumat (7/2/2025).(MI/Atalya Puspa)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel dan menghentikan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat, yang dikembangkan oleh perusahan milik Harry Tanoesoedibjo.

Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pembangunan oleh PT MNC Land Lido yang merupakan anak usaha dari MNC Group.

“Kami memberikan waktu 90 hari kepada pihak perusahaan untuk memperbaiki pelanggaran yang ditemukan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Rizal Irawan di kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat (7/2). 

Langkah penyegelan ini bermula dari laporan Forum Masyarakat Cigombong, yang telah melakukan tiga kali demonstrasi. Warga dari tiga desa mengadukan dampak lingkungan dari proyek tersebut. 

Menurut Rizal, tuntutan utama masyarakat adalah normalisasi dan revitalisasi Danau Lido yang mengalami sedimentasi dan pendangkalan akibat aktivitas pembangunan KEK Lido oleh PT MNC Land Lido. Selain pencemaran air, aktivitas tersebut juga menyebabkan pencemaran tanah di sekitar kawasan tersebut.

Menindaklanjuti aduan tersebut, KLH melakukan verifikasi lapangan yang berlangsung selama lima hari, pada 1-5 Februari 2025. Verifikasi ini mencakup evaluasi dokumen perusahaan, inspeksi lapangan, wawancara dengan masyarakat dan pihak perusahaan, serta pengambilan sampel lingkungan. 

“Dari hasil verifikasi, kami menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran lingkungan. Karena itu, kami memasang papan pengawasan di dua titik, yakni dekat Danau Lido dan di area pembukaan lahan utama,” jelas Rizal.

Hasil verifikasi menunjukkan beberapa pelanggaran serius, seperti pendangkalan Danau Lido yang sebelumnya memiliki luas 24 hektare, kini menyusut menjadi 11,9 hektare. Selain itu, PT MNC Lido diketahui masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan tanpa memperbarui dokumen sesuai perubahan kepemilikan dan kegiatan. 

Dokumen Amdal yang dimiliki perusahaan juga tidak mencerminkan kondisi eksisting karena adanya perubahan masterplan.

Lebih lanjut, perusahaan tidak melakukan kajian terhadap limbah air permukaan yang mengalir ke Danau Lido, tidak melakukan pengambilan sampel air, dan tidak melaporkan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor setiap enam bulan sekali. Padahal, pelaporan berkala tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Rizal juga menyebutkan bahwa perusahaan tidak mengelola beberapa dampak penting lingkungan seperti peningkatan erosi, penurunan kualitas udara dan air, serta peningkatan emisi. 

KLH telah memberikan beberapa poin penerapan sanksi administratif, mulai dari penghentian kegiatan konstruksi sampai dokumen lingkungan diperbarui, hingga kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan. 

“Jika sanksi administratif ini tidak diindahkan dalam 90 hari, akan ada pemberatan sanksi, termasuk kemungkinan pendekatan hukum pidana dan penyelesaian sengketa lingkungan,” tutup Rizal. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya