Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ditemukan Indikasi Pelanggaran, Pembangunan KEK Lido Milik Harry Tanoe Dihentikan

Putri Anisa Yuliani
07/2/2025 11:59
Ditemukan Indikasi Pelanggaran, Pembangunan KEK Lido Milik Harry Tanoe Dihentikan
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, karena menemukan indikasi pelanggaran lingkungan dilakukan oleh PT MNC Land Lido, yang dimiliki oleh Harry Tanoesoedibjo.

Penyegelan dan penghentian pembangunan itu dilakukan pada Kamis (6/2) dengan memasang papan plang pengawasan di lokasi. Diduga, PT MNC Land Lido, anak usaha MNC Group selaku pengembang KEK Lido, melanggar sejumlah ketentuan dalam dokumen lingkungan dalam proses pembangunan KEK tersebut.

"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Kamis (6/2).

Hanif pun menginstruksikan Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH agar menyegel dan menghentikan pembangunan KEK Lido setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran.

Dari hasil verifikasi lapangan itu, Deputi Gakkum KLH menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.

Keputusan itu juga diambil setelah Hanif melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido

Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido pada Kamis, dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, dan bersama tim pengawas telah memasang segel pengawas KLH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan KLH.

Dari hasil verifikasi lapangan, terungkap perbedaan yang signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.

"Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," jelas Ardyanto.

Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.

Atas temuan ini, Ardyanto menjelaskan bahwa pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan. 

Warga Laporkan Pendangkalan Danau Lido

Pengawasan lapangan KLH ini merupakan buntut laporan warga kepada Menteri LH saat meninau Danau Lido pada 1 Februari 2025 lalu. Warga menyebut Danau Lido mengalami pendangkalan dan penyempitan diduga akibat direklamasi oleh pengembang. 

Menurut warga, Danau Lido adalah infrastruktur penting pencegah banjir di desa-desa di sekitarnya. Sebelumnya, pada 2023 lalu, banjir pernah melanda enam desa yang berada di sekitar Danau Lido, yakni Kampung Tambakan Desa Wates Jaya, Kampung Citiis RW05 Desa Ciburayut, Kampung Cibogo RT 04/06 Desa Tugu Jaya.

Kemudian Kampung Pasir Jawa Rt 02/07 Desa Pasir Jaya, Kampung Loji RW 09 Desa Pasir Jaya, Kampung Palalangon RW 04 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong.

Banjir diduga diakibatkan luapan Danau Lido karena kapasitasnya yang semakin berkurang akibat pendangkalan dan penyempitan. Bahkan beberapa tempat usaha disebut mengalami kerugian akibat terendam banjir tersebut.

Nurjaman, 60, warga Desa Wates Jaya pun meminta agar Danau Lido dinormalisasi agar luasan dan daya tampungnya kembali seperti semula (Ant/J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya