Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Luas Danau Lido Menyusut Drastis, KLH Soroti Perubahan Ekosistem

Atalaya Puspa
07/2/2025 17:57
Luas Danau Lido Menyusut Drastis, KLH Soroti Perubahan Ekosistem
KLH memberikan keterangan terkait sanksi penyegelan dan penghentian aktivitas pembangunan KEK Lido di Jakarta, Jumat (7/2/2025).(MI/Atalya Puspa)

DEPUTI Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Sigit Reliantoro memaparkan temuan terkait dampak lingkungan dari pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. Salah satu sorotan utama adalah penyusutan luas Danau Lido yang signifikan serta perubahan ekosistem di sekitarnya.

Menurut Sigit Danau Lido yang dulunya dikenal sebagai tempat peristirahatan sejak era kolonial Belanda, mengalami penurunan luas yang mencolok. 

"Pada awalnya, luas Danau Lido mencapai 24,78 hektare. Namun, hasil analisis citra satelit terbaru tahun 2024 menunjukkan luasnya kini hanya 11,9 hektare," ujarnya di kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat (7/2). 

Artinya, terjadi penyusutan sekitar12,88 hektare dalam kurun waktu beberapa dekade terakhir. BPLH melakukan evaluasi menggunakan citra satelit sejak tahun 2015. Dari hasil tersebut terlihat adanya pembentukan endapan-endapan di sekitar danau. 

"Kami masih mendalami apakah endapan tersebut terjadi secara alami atau akibat aktivitas pembangunan di sekitar KEK Lido," jelas dia. 

Peta visual menunjukkan area yang dulunya berisi air danau kini berubah menjadi lahan yang digarap untuk aktivitas pembangunan, terlihat jelas dengan perubahan warna dari kuning ke merah dalam peta analisis.

Selain penyusutan luas danau, BPLH juga menyoroti perubahan kepemilikan lahan yang berdampak pada tata kelola lingkungan. Awalnya, lahan tersebut dikelola oleh PT Lido Nirwana Parahyangan hingga tahun 2020. Setelah itu, kepemilikan beralih ke MNC Land, yang menjadi pengelola utama KEK Lido.

Meski telah terjadi perubahan kepemilikan, Sigit mengungkapkan bahwa dokumen lingkungan hidup seperti Surat Kelayakan Kegiatan Berbasis Lingkungan (SKKBL) belum diperbarui sesuai dengan pengelola baru. 

"Dokumen lingkungan masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, padahal aktivitas di lapangan sudah sangat berbeda," tegasnya.

Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa masterplan KEK Lido yang ada saat ini masih mengacu pada dokumen lama tahun 2016. Hingga kini, belum ada dokumen revisi atau pembaruan yang sesuai dengan perkembangan terbaru. 

"Ini menjadi perhatian penting karena aktivitas pembangunan yang masif tanpa dokumen lingkungan yang memadai bisa berdampak serius pada ekosistem setempat," tambahnya.

BPLH berencana melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengevaluasi dampak lingkungan secara menyeluruh. Pemerintah daerah juga akan dilibatkan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan di KEK Lido sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

"Kami akan meneliti sejauh mana perubahan yang terjadi di lapangan sesuai atau bertentangan dengan dokumen-dokumen lingkungan yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada langkah penegakan hukum," tutup Sigit. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya