Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Mekanisme baru penjualan gas elpiji 3 kg ternyata menambah masalah di kehidupan masyarakat. Bukannya membuat praktis dan menurunkan harga, skema itu malah membuat masyarakat harus susah payah dan mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli tabung gas melon.
"Selain harus mengantre, karena jarak ke pangkalan lebih jauh, warga pun harus mengeluarkan ongkos tambahan. Kerugian pun menjadi dobel, mengantre dan mengeluarkan biaya lebih besar," ujar anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya.
Asep menilai pemerintah kurang jeli dalam menerapkan kebijakan baru penjualan elpiji di tingkat pangkalan dan meniadakan penjualan secara eceran. Kondisi tersebut menyulitkan karena masyarakat harus datang langsung ke pangkalan gas elpiji 3 kg dan antre, mengingat belum banyaknya jumlah pangkalan resmi yang tersedia.
Menurut dia, kondisi itu menggambarkan sebuah kemunduran karena pemerintah sudah semestinya menyediakan berbagai kebutuhan dasar menjadi sedekat mungkin kepada masyarakat.
"Saya yakin Pak Prabowo pasti tak akan tega melihat warganya harus berpanas-panasan dan berlelah seperti itu hanya demi mendapatkan LPG 3 kg," kata wakil rakyat asal Dapil Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.
Negara, lanjut dia, semestinya menyediakan kebutuhan dasar rakyat itu di depan pintunya atau setidaknya mendekatkan, bukan malah menjauhkan dan bikin susah warga.
Pemerintah semestinya cukup menindak pihak-pihak yang terindikasi mempermainkan harga elpiji 3 kg dari pangkalan ke pengecer. Dengan demikian, tidak perlu membuat kebijakan yang berlebihan dan berdampak buruk pada masyarakat. Ia pun mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi kebijakan tersebut agar distribusi elpiji 3 kg kembali sampai tingkat pengecer atau warung.
"Pimpinan Komisi VI agar segera menggelar rapat dengan Pertamina untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dengan produksi gas subsidinya. Hal ini supaya jelas bahwa persoalan kesulitan rakyat atas gas LPG 3 kg bukan karena masalah di tingkat produksi, tetapi pada masalah regulasinya," paparnya. (Ant/Z-11)
Langkah tegas PT Pertamina dalam memberantas praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan menuai apresiasi.
PERTAMINA Patra Niaga bersama Bank Indonesia berkolaborasi menerapkan sistem pembayaran digital QRIS di pangkalan gas elpiji 3 kg.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman menilai perbedaan data antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM menjadi tanda krisis koordinasi.
"Total kita siapkan 1.120 tabung gas elpiji 3 kg, harga sesuai HET Rp18 ribu per tabung,"
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan aturan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg).
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
Salah satu alasan pembuatan aturan baru LPG 3 kg adalah karena, saat ini, tidak ada aturan yang melarang pembelian bahan bakar itu oleh masyarakat mampu.
PERTAMINA Patra Niaga bersama Bank Indonesia berkolaborasi menerapkan sistem pembayaran digital QRIS di pangkalan gas elpiji 3 kg.
Pernyataan berbeda antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM soal besaran subsidi LPG 3 kg menyoroti perbedaan metode perhitungan antara proyeksi anggaran dan harga riil pasar, yang berpotensi memengaruhi akurasi kebijakan energi pemerintah.
Pelaku UMKM serta ibu rumah tangga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, beberapa hari terakhir kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram (kg) di pengecer dan pangkalan.
PT Pertamina Patra Niaga menyoroti maraknya informasi keliru mengenai elpiji 3 kg yang beredar di media sosial.
Dengan langkah itu, lanjutnya, Disperindagkop UKM Riau berkomitmen menjaga kelancaran distribusi dan memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari subsidi pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved