Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pemerintah Cabut Aturan Rafaksi Pembelian Gabah untuk Jamin Harga

Naufal Zuhdi
01/2/2025 09:01
Pemerintah Cabut Aturan Rafaksi Pembelian Gabah untuk Jamin Harga
Gabah Kering Panen(MI)

WAKIL Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan alasan pemerintah mencabut aturan rafaksi terkait pembelian Gabah Kering Panen (GKP) petani dilakukan untuk menjamin kepastian harga hasil panen sehingga berdampak pada kesejahteraan petani. Selain itu, melalui kebijakan ini, Bulog diharapkan bisa lebih cepat memenuhi target penyerapan gabah petani sebanyak 3 juta ton setara beras.

“Kita kan ingin petani sejahtera. Jadi, Bulog membeli dengan harga sesuai HPP, sesuai perintah Presiden Prabowo yaitu Rp6.500 at any quality dengan jumlah gabah target 3 juta ton setara beras,” kata Sudaryono dalam keterangan resminya, Sabtu (1/2).

Ia menekankan, kebijakan ini juga diputuskan guna mendongkrak penyerapan hasil panen sesuai yang ditargetkan yaitu gabah setara 3 juta ton beras hingga April 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberi perhatian lebih kepada para petani.

Dengan langkah ini, Sudaryono menyebut pemerintah hadir bagi masyarakat, utamanya saat memasuki panen raya dan memastikan harga panen tidak jatuh.

“Kalau kita lihat data BPS, ada kenaikan rata-rata 50% pada Januari-Maret dibanding tahun sebelumnya. Ini kita harus jaga moril petani jangan sampai harga jualnya rendah sehingga enggak semangat nanam lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Dalam aturan baru tersebut, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi sebesar Rp6.500 per kilogram. Selain itu, keputusan tersebut mencabut aturan rafaksi terkait penyesuaian harga sesuai kualitas gabah ataupun beras.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan kebijakan ini keluar dengan mempertimbangkan penguatan cadangan beras pemerintah mendukung swasembada pangan, sehingga perlu dilakukan pembelian gabah kering panen di tingkat petani yang dapat melindungi pendapatan petani.

"Tekad pemerintah untuk melindungi petani sebagai elemen penting dalam kerangka percepatan swasembada pangan tampak dari kebijakan menetapkan HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg dan meniadakan rafaksi harga gabah. Penyesuaian ini dengan tujuan untuk melindungi sedulur petani kita, sehingga tetap dan terus semangat berproduksi demi swasembada pangan," tutur Arief.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik