Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Per 1 Februari, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
Hal itu seperti disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan hal itu, Jumat (31/1).
''Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot.
Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ucap Yuliot.
Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah ini guna mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” ucap Yuliot. (S-1)
Salah satu alasan pembuatan aturan baru LPG 3 kg adalah karena, saat ini, tidak ada aturan yang melarang pembelian bahan bakar itu oleh masyarakat mampu.
PERTAMINA Patra Niaga bersama Bank Indonesia berkolaborasi menerapkan sistem pembayaran digital QRIS di pangkalan gas elpiji 3 kg.
Pernyataan berbeda antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM soal besaran subsidi LPG 3 kg menyoroti perbedaan metode perhitungan antara proyeksi anggaran dan harga riil pasar, yang berpotensi memengaruhi akurasi kebijakan energi pemerintah.
Pelaku UMKM serta ibu rumah tangga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, beberapa hari terakhir kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram (kg) di pengecer dan pangkalan.
PT Pertamina Patra Niaga menyoroti maraknya informasi keliru mengenai elpiji 3 kg yang beredar di media sosial.
Dengan langkah itu, lanjutnya, Disperindagkop UKM Riau berkomitmen menjaga kelancaran distribusi dan memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari subsidi pemerintah.
Penegakan hukum secara tegas, profesional, dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ketua RT 001, Saeful, mengungkap kronologi kejadian. Korban Yonih pagi tadi antre di salah satu toko penjual gas 3 kg yang berada sekitar 300 meter dari rumahnya.
Agen gas LPG 3kilogram (Kg) mengeluhkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya angkut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved