Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gas Elpiji 3 Kg tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Simak Aturannya

Adi Prima
31/1/2025 20:45
Gas Elpiji 3 Kg tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Simak Aturannya
Gas Elpigi 3kg(Dok.MI)

GAS elpiji 3 kilogram (kg) tidak lagi dijual melalui pengece mulai 1 Februari 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi, namun mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
 
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025. 
 
Ia menyampaikan bahwa pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkNomor Induk Berusaha (NIB). 
Menurut Yuliot, pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. 
 
“Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," lanjutnya. 
Keputusan kementerian ESDM

Kebijakan distribusi elpiji 3 kg tanpa lewat pengecer  telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. 
Dalam aturan tersebut penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya