Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

OJK Nilai Kebijakan Hapus Tagih Utang UMKM tak Ganggu Kinerja Perbankan

M Ilham Ramadhan Avisena
24/1/2025 19:14
OJK Nilai Kebijakan Hapus Tagih Utang UMKM tak Ganggu Kinerja Perbankan
Produk UMKM yang didirikan oleh penyandang disabilitas dan komunitas pendung meramaikan acara Festival Setara Berdaya 2024(MI/Ramdani)

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menuturkan, kebijakan hapus tagih atas utang UMKM yang macet tak akan mengganggu kinerja perbankan. Hal itu menurutnya justru akan membuat laporan keuangan bank terkait menjadi bersih. 

“Ini bisa menjadikan pengelolaan kredit di bank tadi menjadi lebih bersih dari catatan utang lama, bahkan ada yang sudah sangat lama, dan tentu akan lebih baik kalau tidak terus menerus menjadi bagian dari catatan keuangan bank bank itu,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jakarta, Jumat (24/1).

Karenanya, lanjut Mahendra, OJK tak melakukan penilaian atau upaya antisipasi untuk perbankan dari pemberlakuan kebijakan hapus tagih tersebut. OJK juga menilai tak akan ada masalah yang timbul bagi perbankan yang akan melakukan hapus tagih utang lama para pelaku UMKM.

Adapun sejauh ini mayoritas bank sedang melakukan penilaian atas masing-masing utang yang akan diputihkan, atau dibersihkan dari catatan utang. “Memang sudah terlaksana sejumlah tertentu dalam tahap awal ini, namun sebagian besar masih dalam bentuk asesmen dari bank bank itu kepada portofolio yang terkait dengan kredit macet. Pada saatnya nanti kami akan sampaikan laporan dari hasil pemantauannya,” jelas Mahendra. 

Dia melanjutkan, kebijakan hapus tagih yang dikeluarkan pemerintah itu juga diharapkan dapat memantik gairah para pelaku UMKM untuk kembali memberikan kontribusi terhadap perekonomian. Mahendra berharap, pelaku UMKM yang utangnya telah diputihkan dapat kembali menarik pembiayaan dari bank untuk mendukung aktivitas usahanya. 

“Pada UMKM yang memperoleh fasilitas itu, tentunya kita berharap bisa kembali menjadi bagian dari motor pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Mahendra. 

Adapun ketentuan mengenai hapus tagih utang pelaku UMKM diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Beleid itu mengatur agar bank bank milik pemerintah maupun bank umum swasta tak dapat menagih utang ke debitur atau nasabah setelah penghapusbukan dilakukan. (Mir/M-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya