Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menuturkan, kebijakan hapus tagih atas utang UMKM yang macet tak akan mengganggu kinerja perbankan. Hal itu menurutnya justru akan membuat laporan keuangan bank terkait menjadi bersih.
“Ini bisa menjadikan pengelolaan kredit di bank tadi menjadi lebih bersih dari catatan utang lama, bahkan ada yang sudah sangat lama, dan tentu akan lebih baik kalau tidak terus menerus menjadi bagian dari catatan keuangan bank bank itu,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jakarta, Jumat (24/1).
Karenanya, lanjut Mahendra, OJK tak melakukan penilaian atau upaya antisipasi untuk perbankan dari pemberlakuan kebijakan hapus tagih tersebut. OJK juga menilai tak akan ada masalah yang timbul bagi perbankan yang akan melakukan hapus tagih utang lama para pelaku UMKM.
Adapun sejauh ini mayoritas bank sedang melakukan penilaian atas masing-masing utang yang akan diputihkan, atau dibersihkan dari catatan utang. “Memang sudah terlaksana sejumlah tertentu dalam tahap awal ini, namun sebagian besar masih dalam bentuk asesmen dari bank bank itu kepada portofolio yang terkait dengan kredit macet. Pada saatnya nanti kami akan sampaikan laporan dari hasil pemantauannya,” jelas Mahendra.
Dia melanjutkan, kebijakan hapus tagih yang dikeluarkan pemerintah itu juga diharapkan dapat memantik gairah para pelaku UMKM untuk kembali memberikan kontribusi terhadap perekonomian. Mahendra berharap, pelaku UMKM yang utangnya telah diputihkan dapat kembali menarik pembiayaan dari bank untuk mendukung aktivitas usahanya.
“Pada UMKM yang memperoleh fasilitas itu, tentunya kita berharap bisa kembali menjadi bagian dari motor pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Mahendra.
Adapun ketentuan mengenai hapus tagih utang pelaku UMKM diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Beleid itu mengatur agar bank bank milik pemerintah maupun bank umum swasta tak dapat menagih utang ke debitur atau nasabah setelah penghapusbukan dilakukan. (Mir/M-3)
Program penghapusan utang UMKM dari pemerintah menyasar 67 ribu usaha.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
OJK tegaskan komitmen penguatan sistem dana pensiun nasional dalam forum OECD di Paris. Langkah ini bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved