Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Tetap Kuat

Insi Nantika Jelita
14/1/2025 16:18
Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Tetap Kuat
Likuditas bank masih mumpuni untuk mendukung program 3 juta rumah(Antara)

Program 3 juta rumah yang diinisiasi pemerintah mendapat dukungan penuh dari OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memastikan likuiditas perbankan tetap kuat untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan yang besar.

OJK mencatat bahwa per November 2024, indikator likuiditas perbankan menunjukkan posisi yang solid. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 112,94%, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 25,57%, dan liquidity coverage ratio (LCR) berada di angka 213,07%. Sementara itu, loan to deposit ratio (LDR) tercatat pada level 87,34%.

"Kondisi likuiditas perbankan hingga November 2024 masih sangat ample. Likuiditas yang memadai ini mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit untuk mendukung program 3 juta rumah," ujar Dian dalam konferensi pers daring yang digelar OJK pada Selasa (14/1).

Dian menjelaskan bahwa OJK bersama dengan para pemangku kepentingan sedang membahas strategi untuk mendukung pendanaan program ini. Salah satunya adalah melalui penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal, yang diharapkan dapat memperluas akses pendanaan.

Ia juga menambahkan bahwa berbagai program pemerintah yang mendorong daya beli masyarakat, ditambah bauran kebijakan yang efektif, akan menjadi pendorong signifikan bagi perbankan untuk meningkatkan ekspansi kredit.

"Ini termasuk dalam mendorong pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke depan," tambahnya.

Kemudahan Penilaian KPR

Dian memaparkan bahwa kualitas KPR dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.40/POJK.03/2019. Dalam peraturan ini, penilaian aset produktif untuk debitur dengan plafon hingga Rp5 miliar dapat didasarkan hanya pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

Perlakuan ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan kredit lain yang menggunakan tiga pilar penilaian: prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.

"OJK senantiasa mendorong perbankan untuk tetap optimal dalam menjalankan perannya sebagai agen pembangunan nasional," kata Dian.

Program penyediaan 3 juta rumah ini secara khusus menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Targetnya adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk pembiayaan KPR rumah tapak dan rumah susun, dengan jangka waktu pembayaran hingga 20 tahun.

Dengan dukungan likuiditas perbankan yang memadai dan sinergi antar-pemangku kepentingan, OJK optimistis bahwa program pembangunan 3 juta rumah dapat segera terealisasi. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya