Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Aturan tersebut menetapkan bahwa pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi dua kriteria. Pertama, usia minimal 18 tahun atau telah menikah. Kedua, calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
Regulasi itu bertujuan untuk menguatkan pelindungan konsumen dan mengantisipasi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk paylater.
"Ini terutama bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. Ini juga sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Regulasi ini berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil dalam rangka memastikan penggunaan layanan paylater secara lebih bijak dan bertanggung jawab, serta guna memperkuat industri perusahaan pembiayaan.
OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam penyediaan layanan paylater. Setiap perusahaan diharapkan memberikan notifikasi yang jelas kepada nasabah mengenai risiko dan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan tersebut dengan tujuan agar konsumen lebih memahami potensi dampak finansial jika tak digunakan dengan bijak.
OJK juga berkomitmen untuk selalu memantau implementasi aturan ini dan siap melakukan peninjauan kembali jika diperlukan.
Peninjauan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkembang, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater yang terus tumbuh pesat. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
OJK mencatat kinerja paylater di perusahaan pembiayaan meningkat 61,90% year on year (yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF Gross 2,92%. Karena usaha BNPL menjadi fokus terkini, banyak sekali perusahaan pembiayaan yang disebut beralih kepada kegiatan ini di korporasi masing-masing. (Ant/Z-11)
OJK diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.
Penjualan ponsel, tablet, jam tangan pintar, dan berbagai aksesori elektronik disebut terus meningkat, salah satunya berkat kemudahan pembayaran melalui fitur cicilan atau buy now pay later.
Menjaga keamanan pengguna dalam layanan Buy Now Pay Later (BNPL) merupakan prioritas Utama.
Layanan Buy Now, Pay Later (BNPL) terus mengalami pertumbuhan signifikan di Indonesia.
Platform tersebut akan memperluas akses pembiayaan yang fleksibel, inklusif, nyaman dan aman di berbagai bidang, salah satunya pada bidang kuliner,
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
Inovasi berkelanjutan menjadi kunci bagi industri keuangan digital untuk tetap relevan dan dipercaya masyarakat.
Akses pembiayaan bagi jutaan masyarakat unbanked dan underbanked yang selama ini belum terlayani optimal oleh sektor perbankan formal makin diperhatikan.
Layanan kebutuhan dana jangka pendek itu diberikan dengan berbagai jenis jaminan, seperti emas, elektronik, kendaraan, tas, dan jam tangan.
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Citi Indonesia kembali meraih sejumlah penghargaan dalam ajang bergengsi Euromoney Awards for Excellence.
Biaya tersembunyi, nilai tukar yang tidak transparan, dan potongan tambahan sering kali menjadi penghalang bagi mereka yang ingin mengirim uang ke keluarga atau mitra bisnis di luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved