Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Aturan tersebut menetapkan bahwa pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi dua kriteria. Pertama, usia minimal 18 tahun atau telah menikah. Kedua, calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
Regulasi itu bertujuan untuk menguatkan pelindungan konsumen dan mengantisipasi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk paylater.
"Ini terutama bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. Ini juga sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Regulasi ini berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil dalam rangka memastikan penggunaan layanan paylater secara lebih bijak dan bertanggung jawab, serta guna memperkuat industri perusahaan pembiayaan.
OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam penyediaan layanan paylater. Setiap perusahaan diharapkan memberikan notifikasi yang jelas kepada nasabah mengenai risiko dan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan tersebut dengan tujuan agar konsumen lebih memahami potensi dampak finansial jika tak digunakan dengan bijak.
OJK juga berkomitmen untuk selalu memantau implementasi aturan ini dan siap melakukan peninjauan kembali jika diperlukan.
Peninjauan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkembang, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater yang terus tumbuh pesat. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
OJK mencatat kinerja paylater di perusahaan pembiayaan meningkat 61,90% year on year (yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF Gross 2,92%. Karena usaha BNPL menjadi fokus terkini, banyak sekali perusahaan pembiayaan yang disebut beralih kepada kegiatan ini di korporasi masing-masing. (Ant/Z-11)
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
Ini bisa menjadi solusi pembiayaan karena menggabungkan fleksibilitas tenor panjang, kemudahan transaksi di merchant resmi.
Sejak 2023, reward program Honest telah berhasil mengembalikan biaya administrasi sebesar Rp9,2 miliar kepada para pengguna yang telah menunjukkan disiplin dan tanggung jawab keuangannya.
Layanan Buy Now, Pay Later (BNPL) dapat menjadi pilihan utama bagi pelaku UMKM untuk memenuhi kebutuhan operasional dan meningkatkan usaha mereka.
Peningkatan pembiayaan lewat pay later dinilai menjadi sinyal positif bahwa layanan tersebut semakin dikenal oleh masyarakat.
Biaya tersembunyi, nilai tukar yang tidak transparan, dan potongan tambahan sering kali menjadi penghalang bagi mereka yang ingin mengirim uang ke keluarga atau mitra bisnis di luar negeri.
BRI terus memperluas jangkauan layanan Wealth Management, dengan menghadirkan Sentra Layanan BRI Prioritas Cirebon Kartini sebagai bagian dari strategi ekspans
BNI menghadirkan fitur Life Goals pada aplikasi keuangan digital wondr by BNI. Fitur tersebut ditujukan untuk membantu nasabah merencanakan ibadah haji secara lebih mudah dan terarah.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menggelar BNI Private Next Gen Community sebagai wadah memperkuat relasi dengan nasabah premium melalui Golf Clinic Gen 2.0.
Nasabah: Jantung layanan keuangan! Temukan definisi, hak, dan mengapa mereka kunci kesuksesan bisnis finansial Anda.
Nasabah: Jantung layanan keuangan. Temukan definisi, hak, dan cara menjadi nasabah cerdas. Raih keuntungan finansial maksimal!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved