Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Aturan Baru: Penghasilan di Bawah Rp3 Juta tak Bisa Pakai Paylater

Andhika Prasetyo
08/1/2025 11:13
Aturan Baru: Penghasilan di Bawah Rp3 Juta tak Bisa Pakai Paylater
Ilustrasi(Freepik)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Aturan tersebut menetapkan bahwa pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi dua kriteria. Pertama, usia minimal 18 tahun atau telah menikah. Kedua, calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.

Regulasi itu bertujuan untuk menguatkan pelindungan konsumen dan mengantisipasi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk paylater.

"Ini terutama bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. Ini juga sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Regulasi ini berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil dalam rangka memastikan penggunaan layanan paylater secara lebih bijak dan bertanggung jawab, serta guna memperkuat industri perusahaan pembiayaan.

OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam penyediaan layanan paylater. Setiap perusahaan diharapkan memberikan notifikasi yang jelas kepada nasabah mengenai risiko dan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan tersebut dengan tujuan agar konsumen lebih memahami potensi dampak finansial jika tak digunakan dengan bijak.

OJK juga berkomitmen untuk selalu memantau implementasi aturan ini dan siap melakukan peninjauan kembali jika diperlukan.

Peninjauan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkembang, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater yang terus tumbuh pesat. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

OJK mencatat kinerja paylater di perusahaan pembiayaan meningkat 61,90% year on year (yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF Gross 2,92%. Karena usaha BNPL menjadi fokus terkini, banyak sekali perusahaan pembiayaan yang disebut beralih kepada kegiatan ini di korporasi masing-masing. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya