Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Balas Proposal TKDN Apple, Kemenperin: Mereka akan Pelajari Kembali

Naufal Zuhdi
07/1/2025 21:26
Balas Proposal TKDN Apple, Kemenperin: Mereka akan Pelajari Kembali
Ilustrasi produk Apple(Dok.MI)

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dan membalas proposal tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang disampaikan oleh Apple.

"Yang jelas kita tadi menerima proposal mereka untuk perpanjangan TKDN. Dan kita sudah memberikan counter kepada proposalnya mereka. Sudah deklarasinya, itu selesai. Jadi bincangnya ya bincang perihal balasan proposal tadi dan mereka mempertimbangkan untuk mempelajari lagi," kata Setia saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Selasa (7/1).

Negosiasi dengan Apple, sambung Setia, bukanlah merupakan pembahasan yang bisa selesai dalam waktu yang cepat.

"Jadi seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Pak Menteri kan menyampaikan ini enggak akan jadi one hour meeting atau one day meeting. It can be one month, it can be one week. Jadi ini akan proses, jadi masih proses," bebernya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak Apple akan memenuhi persyaratan TKDN yang tertera di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 dengan skema inovasi. Setia juga menegaskan, pihaknya tidak membahas proposal lain dari Apple termasuk proposal investasi, proposal yang dibahas hanyalah proposal TKDN dari Apple.

"Isinya mereka akan memenuhi persyaratan yang ada di Permenperin 29. Jadi mungkin lebih lanjut itu kita propose ulang. Kita memberikan penawaran ulang ke mereka supaya mereka mempertimbangkan tawarannya," imbuh dia.

Kemenperin, tambahnya, juga telah memberikan informasi kepada pihak Apple bahwa pemerintah memiliki rencana untuk menaikkan TKDN untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang sebelumnya 35% menjadi 40%.

"Mereka sudah aware itu," pungkasnya. (Fal/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya