Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANALIS Hukum Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bayu Yusya memberikan catatan terkait berbagai kebijakan di sektor energi sepanjang 2024. Hal itu untuk mengidentifikasi langkah perbaikan yang dapat mewujudkan tata kelola energi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Bayu menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan energi nasional sepanjang tahun 2024, terutama di sektor energi dan ketenagalistrikan.
Setidaknya beberapa peristiwa yang ia soroti diantaranya ialah, rencana perubahan kebijakan energi nasional, ekspor listrik, inkonsitusionalitas sistem unbundling dalam putusan MK dan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET)
Bayu, menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam mendukung transisi energi, seperti melalui revisi Rencana Peraturan Pemerintah tentang KEN, kebijakan tersebut masih menyisakan banyak tantangan. "Salah satu yang paling mencolok adalah penurunan target bauran energi baru terbarukan (EBT) dari 23% menjadi 17%-19% untuk 2025," kata Bayu, Minggu (29/12)
Penurunan ini, kata Bayu mengindikasikan lemahnya komitmen terhadap dekarbonisasi dan tidak sejalan dengan target Just Energy Transition Partnership (JETP) yang menargetkan bauran energi sebesar 44% pada 2030.
“Langkah ini justru melemahkan upaya transisi energi yang menjadi prioritas global dan nasional. Selain itu, mekanisme pemantauan terhadap pencapaian target bauran energi juga belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bayu menyoroti kurangnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan strategis, termasuk revisi KEN. Menurutnya, pelibatan publik secara bermakna adalah hal yang mutlak untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tidak hanya itu, Bayu juga memberikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang menegaskan inkonstitusionalitas sistem unbundling dalam pengelolaan ketenagalistrikan.
Bayu menyebut putusan ini menguatkan peran negara sebagai penyedia utama akses energi listrik yang merata dan berkeadilan. Namun, keterlambatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) juga menjadi perhatian serius.
Bayu menilai, kurangnya kepastian hukum akibat molornya pembahasan RUU EBT menghambat percepatan pembangunan energi baru terbarukan di Indonesia. “Minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan juga menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi dalam proses legislasi energi kita,” tegas Bayu.
Menutup paparannya, Bayu Yusya menekankan pentingnya langkah konkret dan terukur dari pemerintah untuk menghadapi tantangan di sektor energi dan ketenagalistrikan. “Kebijakan energi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan, keadilan, dan keberpihakan kepada kepentingan nasional.
Ini adalah kunci untuk mewujudkan transisi energi yang tidak hanya berhasil secara teknis, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (P-5)
Pemerintah juga diminta untuk mencari sumber bahan bakar pengganti atau substitusi dari sumber energi fosil yakni dengan memanfaatkan sumber energi terbarukan.
Jika ketentuan power wheeling disetujui maka swasta dibolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, secara tegas menolak liberalisasi sektor ketenagalistrikan melalui pasal power wheeling.
Ketua Umum SP PT PLN Abrar Ali menyatakan pembahasan RUU EBET termasuk di dalamnya soal skema power wheeling, sebaiknya menunggu pemerintahan baru terbentuk akhir Oktober mendatang.
INDONESIA tengah mengupayakan agar dana hibah dalam program Just Energy Transition Partnership (JETP) dapat ditambah. Itu karena rencana porsi dana hibah saat ini dinilai terlalu kecil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved