Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
NASIB pekerja sepanjang 2024 lebih suram dibanding 2023. Hal itu terkonfirmasi dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang mengumumkan sebanyak lebih kurang 80.000 orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024, sedangkan sepanjang 2023 hanya berkisar 60.000 orang.
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Hempri Suyatna, menyebutkan, pemerintah harus segera meresponnya. PHK berdampak pada pekerja dengan hilangnya pekerjaan. Gelombang PHK juga dapat berdampak pada aspek psikologis.
"Adanya PHK dapat memicu munculnya berbagai masalah sosial lain seperti meningkatnya angka kemiskinan, ketidakstabilan sosial, dan penurunan pertumbuhan ekonom," terang dia.
Ia mencontohkan salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengkaji ulang Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, penguatan sektor UMKM dan sektor informal diperlukan sehingga mampu menjadi sektor yang bisa dimasuki mereka yang terdampak PH serta memperluas informasi pasar kerja sehingga mampu memberikan informasi mengenai info-info pekerjaan untuk mereka yang terdampak PHK.
Di sisi lain, pekerja tentunya harus memahami persoalan hukum, khususnya mengenai pemenuhan hak-hak pekerja. Dengan demikian, permasalahan PHK direspons dengan serius agar kasus ini tidak terus berlanjut.
Hempri menilai, kenaikan jumlah pekerja yang terkena PHK disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya dampak pelemahan perekonomian global dan derasnya produk impor. “Saya kira ini (kenaikan angka PHK) merupakan dampak dari dari kondisi perekonomian global yang melemah dan juga derasnya produk impor masuk ke Indonesia,” papar Hempri dalam siaran pers yang diterima Kamis (26/12).
Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diduga menjadi penyebab maraknya produk-produk impor yang berakibat pada lesunya industri di tanah air. Adanya kebijakan impor tanpa kontrol ketat dari pemerintah menjadikan kondisi semakin memburuk. Perusahaan-perusahan lokal harus menghadapi kondisi selain mengalami keterpurukan sebab deindustrialisasi. “Kalau kita lihat, industri yang paling terdampak adalah industri padat karya khususnya industri alas kaki,” tambahnya.
Dengan demikian, kebijakan perusahaan menempuh langkah PHK ini dilakukan sebagai strategi melakukan efisiensi operasional perusahaan. Namun, adanya peningkatan data korban PHK ini tentunya harus diwaspadai sehingga harus ada upaya-upaya pemerintah agar dampak negatif dari PHK tersebut tidak semakin meluas.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kesiapan AI di Indonesia sebenarnya sudah berada pada tingkat yang dikatakan cukup matang.
GELOMBANG pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya semakin masif di awal tahun, bertepatan dengan menyambut bulan Ramadan.
penurunan tertinggi berasal dari segmen pasar pemerintahan, seiring dengan kebijakan pengetatan anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pemecatan alias PHK besar-besaran 10.000 karyawan di Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (HHS).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mengurangi dampak sosial dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa lebih dari 10.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)
MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong industri manufaktur menyerap tenaga kerja baru lebih banyak di tengah maraknya gelombang PHK.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
25 Mahasiswa Peternakan UGM Diturunkan untuk Memastikan Kualitas Hewan Kurban di Kota Yogyakarta
Universitas Gadjah Mada, yang meneguhkan jati diri sebagai Universitas Pancasila berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan melakukan pengembangan keilmuan.
Perguruan tinggi perlu menggandeng industri untuk membantu menciptakan pasar, memproduksi, dan menyalurkannya ke konsumen.
Saat ini, besaran UKT masih mengacu pada ketentuan tahun 2023 dengan nominal tertinggi setara dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) masing-masing program studi
Ia menjelaskan, pendampingan yang diberikan Fakultas Hukum UGM dilakukan sampai akhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved