Mendag Budi Santoso Pastikan Pengisian Gas Elpiji Sesuai Prosedur

Naufal Zuhdi
24/12/2024 13:05
Mendag Budi Santoso Pastikan Pengisian Gas Elpiji Sesuai Prosedur
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kanan) meninjau pelaksanaan program 'Every Price Is Cheap Sale' (Epic Sale) usai acara peluncuran di Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).(Antara.)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengapresiasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Patra Trading yang kini telah memenuhi ketentuan kuantitas gas elpiji 3 kg. Pengisian sesuai ketentuan ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi hak masyarakat dan konsumen. Anak usaha Pertamina tersebut juga telah menerapkan Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP) dari Pertamina.

“Hari ini, kita melihat proses pengisian gas elpiji 3 kg di SPBE Patra Trading Padalarang. Ada 700 tempat pengisian seperti ini di seluruh Indonesia, baik yang dijalankan Pertamina maupun swasta. Kami ingin memastikan bahwa pengisian yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Kami mengapresiasi Pertamina yang telah menjalankan prosedur pengisian sesuai aturan. Dengan demikian, masyarakat dan konsumen terjamin haknya,” ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (24/12).

Budi mengungkapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PT Pertamina Patra Niaga telah menguji coba penerapan prosedur pengisian gas elpiji 3 kg baru. SOP tersebut, sambung dia, juga telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha SPBE di Indonesia pada 19 Desember 2024 lalu di Jakarta.

“Sebelumnya, pada 19 Desember 2024 lalu, Pertamina sudah menyosialisasikan SOP pengisian di seluruh Indonesia. Hari ini, kita turun mengecek ada tidaknya pelanggaran. Dari hasil pengecekan, kami memastikan, semua sudah sesuai prosedur. Hal ini untuk semakin meyakinkan masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg karena timbangannya sudah sesuai,” lanjut dia.

Pengecekan ini, sambung dia, merupakan tindak lanjut pengenaan sanksi administratif yang diberikan Kemendag kepada para pelaku usaha pada 19 Februari 2024 lalu. Pengenaan sanksi didasarkan pada hasil pengujian dalam pengawasan metrologi legal. Adapun hasil pengawasan tersebut, SPBE dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan patut diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

“Saat itu, sedikitnya 16 pelaku usaha produsen gas elpiji 3 kg diduga melanggar ketentuan PP 29 Tahun 2021 telah mendapat sanksi administratif. Setelah pengenaan sanksi, para pelaku usaha, termasuk SPBE PT Patra Trading di Padalarang, telah memperbaiki kinerja dan menerapkan SOP pengisian gas elpiji 3 kg menggunakan alat ukur bertanda tera sah. Sehingga, produk yang dikemasnya telah sesuai ketentuan,” terang Budi.

Sebelumnya, SPBE PT Patra Trading mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. Sanksi diberikan setelah Direktorat Metrologi menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pengujian saat pengawasan beberapa waktu lalu.

“Sanksi yang diberikan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal,” cetusnya.

Di samping itu, ia pun mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan Pertamina yang telah menjamin pasokan gas elpiji untuk menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Ia pun mengimbau pelaku usaha SPBE lainnya untuk mematuhi SOP yang telah ditetapkan sehingga masyarakat atau konsumen tidak dirugikan.

“Saat ini, pengisian telah sesuai. Tidak ada kecurangan, sehingga elpiji dapat sampai ke konsumen dengan benar,” pungkasnya. (Fal/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya