Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengapresiasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Patra Trading yang kini telah memenuhi ketentuan kuantitas gas elpiji 3 kg. Pengisian sesuai ketentuan ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi hak masyarakat dan konsumen. Anak usaha Pertamina tersebut juga telah menerapkan Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP) dari Pertamina.
“Hari ini, kita melihat proses pengisian gas elpiji 3 kg di SPBE Patra Trading Padalarang. Ada 700 tempat pengisian seperti ini di seluruh Indonesia, baik yang dijalankan Pertamina maupun swasta. Kami ingin memastikan bahwa pengisian yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Kami mengapresiasi Pertamina yang telah menjalankan prosedur pengisian sesuai aturan. Dengan demikian, masyarakat dan konsumen terjamin haknya,” ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (24/12).
Budi mengungkapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PT Pertamina Patra Niaga telah menguji coba penerapan prosedur pengisian gas elpiji 3 kg baru. SOP tersebut, sambung dia, juga telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha SPBE di Indonesia pada 19 Desember 2024 lalu di Jakarta.
“Sebelumnya, pada 19 Desember 2024 lalu, Pertamina sudah menyosialisasikan SOP pengisian di seluruh Indonesia. Hari ini, kita turun mengecek ada tidaknya pelanggaran. Dari hasil pengecekan, kami memastikan, semua sudah sesuai prosedur. Hal ini untuk semakin meyakinkan masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg karena timbangannya sudah sesuai,” lanjut dia.
Pengecekan ini, sambung dia, merupakan tindak lanjut pengenaan sanksi administratif yang diberikan Kemendag kepada para pelaku usaha pada 19 Februari 2024 lalu. Pengenaan sanksi didasarkan pada hasil pengujian dalam pengawasan metrologi legal. Adapun hasil pengawasan tersebut, SPBE dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan patut diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Saat itu, sedikitnya 16 pelaku usaha produsen gas elpiji 3 kg diduga melanggar ketentuan PP 29 Tahun 2021 telah mendapat sanksi administratif. Setelah pengenaan sanksi, para pelaku usaha, termasuk SPBE PT Patra Trading di Padalarang, telah memperbaiki kinerja dan menerapkan SOP pengisian gas elpiji 3 kg menggunakan alat ukur bertanda tera sah. Sehingga, produk yang dikemasnya telah sesuai ketentuan,” terang Budi.
Sebelumnya, SPBE PT Patra Trading mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. Sanksi diberikan setelah Direktorat Metrologi menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pengujian saat pengawasan beberapa waktu lalu.
“Sanksi yang diberikan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal,” cetusnya.
Di samping itu, ia pun mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan Pertamina yang telah menjamin pasokan gas elpiji untuk menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Ia pun mengimbau pelaku usaha SPBE lainnya untuk mematuhi SOP yang telah ditetapkan sehingga masyarakat atau konsumen tidak dirugikan.
“Saat ini, pengisian telah sesuai. Tidak ada kecurangan, sehingga elpiji dapat sampai ke konsumen dengan benar,” pungkasnya. (Fal/P-3)
Budi Santoso membenarkan dirinya diberhentikan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga karena pernyataannya menolak dokter asing di Indonesia.
Universitas Airlangga (Unair) menyebut pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran, Budi Santoso, merupakan kebijakan internal.
Para dekan yang tergabung dalam Asosiasi Institusi Kedokteran Indonesia (AIPKI) mengecam pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Budi Santoso.
Budi Santoso diduga dicopot dari jabatannya karena menolak program mendatangkan dokter asing ke Indonesia yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dinamika yang kemarin terjadi disebutkan Rektor Unair adalah hal yang biasa, layaknya orang pacaran yang bisa tiba-tiba putus.
Rektor Unair memastikan kebijakan pengembalian jabatan Prof Bus, sapaan Prof Budi Santoso ini bentuk keseimbangan baru di dunia organisasi.
Kunjungan menteri ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari sosialisasi prosedur baru terkait standar pengisian tabung elpiji 3 kg
SEJAK diberlakukannya larangan penjualan gas elpiji 3 kg di warung-warung pada 1 Februari 2025, membuat stok gas bersubsidi tersebut pangkalan-pangkalan turun drastis bahkan hilang.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menambah penyaluran tabung elpiji sebesar 2,5 juta tabung selama periode 2-9 Februari 2025.
Pemkab Kepulauan Seribu memastikan stok kebutuhan pokok dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran tiga kilogram untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 1442 Hijriah mencukupi.
PERBUATAN terdakwa diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor bersikukuh menuntut terdakwa Sugiman Tindjau selama 18 bulan bui karena memproduksi tabung gas 3 kg tak sesuai SNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved