Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Jamin Inflasi akan Tetap Terjaga Meski Dibarengi Penaikan PPN 12 Persen

Naufal Zuhdi
21/12/2024 17:05
Pemerintah Jamin Inflasi akan Tetap Terjaga Meski Dibarengi Penaikan PPN 12 Persen
KEPALA Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu.(Dok. Antara)

KEPALA Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu turut menanggapi perkembangan isu terkini terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Febrio mengatakan, penaikan PPN 12 persen akan berdampak terhadap inflasi sebesar 0,2 persen. Sebagaimana diketahui, saat ini inflasi Indonesia masih terjaga rendah di 1,6 persen.

"Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5%-3,5 persen," kata Febrio dalam keterangannya, Sabtu (21/12).

Selain itu, Febrio meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0%. Dengan demikian, Febrio menilai dampak penaikan PPN 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan.

"Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen," ungkapnya.

Pemerintah, sambung dia, akan memberikan tambahan paket stimulus bantuan pangan, diskon listrik, buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat.

Di kesempatan berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti menegaskan bahwa penaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteran masyarakat kurang mampu.

"Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 1  menjadi 12 persen ini mencapai Rp75,29 triliun," terangnya.

Sampai saat ini, tambah dia, Pemerintah tidak berencana untuk menurunkan batasan omzet bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0.5 persen maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dari Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp3,6 miliar per tahun. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya