Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Perprindo Sampaikan Keresahan terkait TKDN kepada Pemerintah dan DPR

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/12/2024 10:29
Perprindo Sampaikan Keresahan terkait TKDN kepada Pemerintah dan DPR
Ilustrasi(Antara)

Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) bertemu dengan Menteri Perindustrian Faisol Riza dan Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto untuk membahas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor perindustrian elektronika.

Saat ini, Pemerintah Indonesia menerapkan TKDN sebagai langkah strategis untuk melindungi investasi manufaktur di dalam negeri. Penerapan Kebijakan Tingkat Komponen Dalan Negeri (TKDN) ini bukan berarti Indonesia anti terhadap impor bahan baku industri tetapi untuk pemberdayaan industri yang bertujuan untuk memperdalam dan memperkuat struktur industri dalam negeri. Dengan penggunaan komponen dalam negeri pada produk dalam negeri, diharapkan akan menumbuhkan industri-industri di dalam negeri, baik di hulu hingga hilir. 

“Kami Perprindo mendukung penuh langkah Pemerintah dalam penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Anggota-anggota Perprindo sudah melakukan komitmen berinvestasi membagun pabrik air conditioner di Indonesia," ujar Sekjen Perprindo Andy Arif Widjaja.

Ia juga menyatakan terganggu oleh oknum perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan TKDN IK (Industri Kecil) untuk ikut proyek-proyek Pemerintah. Hal inilah yang membuat geram dan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri yang sudah melakukan komitmennya untuk berinvestasi membangun pabrik di Indonesia.
 
Wakil Sekjen Perprindo Heryanto menyampaikan modus dari oknum perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikat TKDN IK ini diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan proses verifikasi dari pejabat Pemerintah terkait yang dilakukan secara digital hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan tanpa perlu adanya verifikasi dari Surveyor. 

Oknum perusahaan besar ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu. Kemudahan yang diberikan pemerintah bagi perusahaan dengan modal di bawah Rp5 Milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40%. Itu dinilai justru membuka celah terjadinya penyimpangan.

“Kami juga menemukan di lapangan adanya oknum perusahaan besar mengelabui dengan menggunakan second brand. Untuk perusahaan yang memproduksi jenis AC kecil ada beberapa, tetapi ada perusahaan yang memproduksi jenis AC besar seperti VRF/VRV maupun chiller yang tidak masuk akal diproduksi oleh UMKM mengingat harganyanya pun sudah milyaran," tuturnya.

Darmadi Durianto Anggota DPR RI Komisi VI terbuka untuk mendengar aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha untuk kemajuan perekonomian di Indonesia. Dia menegaskan bahwa Pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal dan mengambil tindakan tegas melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini. 

Faisol Riza juga menyambut baik aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia. 

"Kami dari Kementerian Perindustrian akan berusaha menciptakan iklim perindustrian yang sehat untuk meningkatkan semangat para pelaku usaha dalam negeri yang telah berinvestasi di Indonesia. Dengan adanya aturan TKDN ini untuk melindungi industri nasional," ucapnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya