Penurunan Tiket Pesawat, Angkasa Pura Pangkas Tarif PSC Sebesar 50%

Insi Nantika Jelita
02/12/2024 21:16
Penurunan Tiket Pesawat, Angkasa Pura Pangkas Tarif PSC Sebesar 50%
Calon penumpang pesawat.(Dok. Insi)

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan, berupa pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan passenger service charge (PSC) sebesar 50% di seluruh bandara. Upaya ini akan memberikan dampak langsung dalam penurunan harga tiket pesawat pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengungkapkan PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat. Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U.

"InJourney Airports sebagai operator 37 bandara menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP2U yang kemudian akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat,” ujar Faik dalam keterangan resmi, Senin (2/12).

Ketentuan tersebut ditetapkan untuk seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi. Untuk tiket berlaku pada pemesanan tiket pada 1 Desember 2024-3 Januari 2025 dengan keberangkatan penerbangan pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru yakni 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.

"Ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat yang sudah dinanti masyarakat," imbuh Faik.

Lebih lanjut, Faik berharap potongan harga tarif atas PJP2U pada momentum libur panjang akhir tahun ini dapat menggairahkan ekonomi pariwisata di dalam negeri.

Di samping PJP2U, InJourney Airports juga menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan yang juga berlaku di seluruh bandara InJourney Airports pada masa Angkutan Nataru yakni 19 Desember 2024-3 Januari 2025.

Potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP4U diterapkan untuk pendaratan (landing fee) dan penempatan pesawat (parking fee) saat berada di bandara sebagai bentuk dukungan InJourney Airports kepada maskapai.

"Potongan harga tarif PJP4U ini merupakan salah satu bentuk dukungan InJourney Airports terhadap berbagai pihak dalam ekosistem aviasi," ucapnya.

InJourney Airports dan maskapai penerbangan telah membahas bersama aspek teknis implementasi kebijakan potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP2U dan PJP4U ini agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. (Ins/P-3



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya