Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Penaikan Upah Minimum 6,5 Persen belum Penuhi Kelayakan

Naufal Zuhdi
01/12/2024 12:45
Penaikan Upah Minimum 6,5 Persen belum Penuhi Kelayakan
Ilustrasi upah(medcom)

PRESIDEN Prabowo Subianto menetapkan rata-rata penaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5% atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6%. Merespons hal itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menyebut bahwa penaikan UMP 6,5% itu belum memenuhi unsur kelayakan.

"Sebelumnya kami mengusulkan 20% untuk UMP 2025. Ketika pemerintah menetapkan angka 6,5%, artinya bagi kami itu belum memenuhi unsur kelayakan," kata Mirah saat dihubungi, Minggu (1/12).

Mirah menegaskan, alasan dirinya menyebut penaikan upah minimum 6,5% yang telah ditetapkan pemerintah itu belum memenuhi unsur kelayakan karena saat ini kondisi para pekerja buruh itu sedang tidak baik-baik.
 
"Mereka lemah dari sisi daya beli karena upahnya memang sudah sangat rendah. Satu sisi harga barang, kebutuhan pokok, dan harga pangan itu masih tinggi. Pernah kan harga pangan juga 20%. Makanya kami mengusulkan sebelumnya, kami mengusulkan untuk pemerintah menurunkan harga pangan dan juga harga bahan kebutuhan pokok itu sebesar 20%. Kemudian dinaikkan UMP-nya 2025 20%," imbuh Mirah.

Penaikan upah minimum 6,5% ini, sambung Mirah, akan menjadi sia-sia atau percuma apabila pemerintah tetap meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% di tahun depan.

"Kami khawatirkan akan banyak lagi perusahaan yang tutup dan PHK, kalau diiringi dengan betul-betul ada kenaikan 12% di PPN. Maka dari itu kami sih berharap, karena ini sudah terjadi, maka (penaikan) 6,5% itu diiringi dengan menurunkan harga pangan dan harga bahan dasar itu,sembilan bahan pokok. Jadi kalau itu dibarengin dengan diturunkan harga, maka agak lebih baik lah untuk penaikan 6,5%," cetusnya.

Di sisi lain, ia pun berpesan kepada pemerintah agar memberikan peluang pasar kepada para pengusaha agar mereka tidak khawatir dengan penaikan upah minimum 6,5% ini.

"Jangan sampai nanti mereka (pengusaha) enggak laku di dalam negeri, di negerinya sendiri, kalah dengan barang-barang impor. Ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah," pungkasnya.(M-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya