Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Prabowo Subianto menetapkan rata-rata penaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5% atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6%. Merespons hal itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menyebut bahwa penaikan UMP 6,5% itu belum memenuhi unsur kelayakan.
"Sebelumnya kami mengusulkan 20% untuk UMP 2025. Ketika pemerintah menetapkan angka 6,5%, artinya bagi kami itu belum memenuhi unsur kelayakan," kata Mirah saat dihubungi, Minggu (1/12).
Mirah menegaskan, alasan dirinya menyebut penaikan upah minimum 6,5% yang telah ditetapkan pemerintah itu belum memenuhi unsur kelayakan karena saat ini kondisi para pekerja buruh itu sedang tidak baik-baik.
"Mereka lemah dari sisi daya beli karena upahnya memang sudah sangat rendah. Satu sisi harga barang, kebutuhan pokok, dan harga pangan itu masih tinggi. Pernah kan harga pangan juga 20%. Makanya kami mengusulkan sebelumnya, kami mengusulkan untuk pemerintah menurunkan harga pangan dan juga harga bahan kebutuhan pokok itu sebesar 20%. Kemudian dinaikkan UMP-nya 2025 20%," imbuh Mirah.
Penaikan upah minimum 6,5% ini, sambung Mirah, akan menjadi sia-sia atau percuma apabila pemerintah tetap meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% di tahun depan.
"Kami khawatirkan akan banyak lagi perusahaan yang tutup dan PHK, kalau diiringi dengan betul-betul ada kenaikan 12% di PPN. Maka dari itu kami sih berharap, karena ini sudah terjadi, maka (penaikan) 6,5% itu diiringi dengan menurunkan harga pangan dan harga bahan dasar itu,sembilan bahan pokok. Jadi kalau itu dibarengin dengan diturunkan harga, maka agak lebih baik lah untuk penaikan 6,5%," cetusnya.
Di sisi lain, ia pun berpesan kepada pemerintah agar memberikan peluang pasar kepada para pengusaha agar mereka tidak khawatir dengan penaikan upah minimum 6,5% ini.
"Jangan sampai nanti mereka (pengusaha) enggak laku di dalam negeri, di negerinya sendiri, kalah dengan barang-barang impor. Ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah," pungkasnya.(M-2)
Kedatangan Presiden Prabowo disambut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pernyataan pemerintah dinilai hanya gimmick politik bahwa seakan-akan pemerintah hari ini melahirkan kebijakan baru dengan membebaskan barang pokok dari PPN.
ASOSIASI Produsen Benang, Serat dan Filamen (APSyFI) menyebut berlakunya PPN 12% tentu akan memberatkan seluruh rantai industri, terutama di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
PEMERINTAH menetapkan untuk tetap membuat tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap menjadi 12% di tahun depan dan tetap mengecualikan bahan pokok dalam pungutan PPN.
Airlangga menyebut dalam pengumumanan nanti, akan dibeberkan barang dan jasa yang akan tetap dan dibebaskan dari PPN 12 persen. Termasuk payung hukumnya.
REAL Estate Indonesia (REI) meyakini usulan pembedaan tarif PPN dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menyasar pada golongan properti yang mendapatkan stimulus fiskal dari pemerintah.
MENTERI Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku hingga saat ini belum ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto mengenai relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) konstruksi.
KPK berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden membahas jadiah mobil listrik dari Presiden Turki Erdogan untuk Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya tak perlu dilaporkan
PLTP Muara Laboh dioperasikan oleh PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) yang merupakan perusahaan patungan perusahaan Indonesia dan Jepang.
Budi mengatakan, Prabowo tidak memberikan toleransi dalam tindakan rasuah dalam bentuk apapun.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan arahan terkait pelaksanaan Pilkada saat Rakornas pemda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved