Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penaikan Upah Minimum 6,5 Persen belum Penuhi Kelayakan

Naufal Zuhdi
01/12/2024 12:45
Penaikan Upah Minimum 6,5 Persen belum Penuhi Kelayakan
Ilustrasi upah(medcom)

PRESIDEN Prabowo Subianto menetapkan rata-rata penaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5% atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6%. Merespons hal itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menyebut bahwa penaikan UMP 6,5% itu belum memenuhi unsur kelayakan.

"Sebelumnya kami mengusulkan 20% untuk UMP 2025. Ketika pemerintah menetapkan angka 6,5%, artinya bagi kami itu belum memenuhi unsur kelayakan," kata Mirah saat dihubungi, Minggu (1/12).

Mirah menegaskan, alasan dirinya menyebut penaikan upah minimum 6,5% yang telah ditetapkan pemerintah itu belum memenuhi unsur kelayakan karena saat ini kondisi para pekerja buruh itu sedang tidak baik-baik.
 
"Mereka lemah dari sisi daya beli karena upahnya memang sudah sangat rendah. Satu sisi harga barang, kebutuhan pokok, dan harga pangan itu masih tinggi. Pernah kan harga pangan juga 20%. Makanya kami mengusulkan sebelumnya, kami mengusulkan untuk pemerintah menurunkan harga pangan dan juga harga bahan kebutuhan pokok itu sebesar 20%. Kemudian dinaikkan UMP-nya 2025 20%," imbuh Mirah.

Penaikan upah minimum 6,5% ini, sambung Mirah, akan menjadi sia-sia atau percuma apabila pemerintah tetap meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% di tahun depan.

"Kami khawatirkan akan banyak lagi perusahaan yang tutup dan PHK, kalau diiringi dengan betul-betul ada kenaikan 12% di PPN. Maka dari itu kami sih berharap, karena ini sudah terjadi, maka (penaikan) 6,5% itu diiringi dengan menurunkan harga pangan dan harga bahan dasar itu,sembilan bahan pokok. Jadi kalau itu dibarengin dengan diturunkan harga, maka agak lebih baik lah untuk penaikan 6,5%," cetusnya.

Di sisi lain, ia pun berpesan kepada pemerintah agar memberikan peluang pasar kepada para pengusaha agar mereka tidak khawatir dengan penaikan upah minimum 6,5% ini.

"Jangan sampai nanti mereka (pengusaha) enggak laku di dalam negeri, di negerinya sendiri, kalah dengan barang-barang impor. Ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah," pungkasnya.(M-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya