Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tax Amnesty Bergulir di Tengah Wacana Penaikan Tarif PPN

M Ilham Ramadhan Avisena
19/11/2024 15:45
Tax Amnesty Bergulir di Tengah Wacana Penaikan Tarif PPN
KETUA Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.(Antara)

KETUA Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap agar pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat segera dilakukan bersama pemerintah. Terlebih RUU itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

"Kita akan membicarakan dengan pemerintah akan seperti apa mekanismenya. Apakah itu akan menjadi usulan inisiatif DPR atau menjadi usulan inisiatif pemerintah. Karena kalau sudah prioritas berarti akan menjadi prioritas di 2025," ujarnya kepada pewarta di Jakarta, Selasa (19/11). 

Misbakhun menambahkan, masuknya RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas membuka peluang kembali bergulirnya program tersebut di 2025. Itu berarti, pengampunan pajak jilid III diproyeksikan terjadi di tahun depan. 

"Kita nanti akan bicara dulu dengan pemerintah, di masa sidang mana mereka akan mengusulkan dan membahas ini. Kalau menurut saya sebaiknya di tahun 2025, karena di tahun 2025 itu nanti cut off-nya Tax Amnesty itu di tahun 2024," jelas Misbakhun.

"Kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan yang masa lalu untuk diberikan sebuah program. Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar," tambahnya. 

Namun, Misbakhun belum bisa memerinci akan seperti apa teknis dari program pengampunan pajak jika RUU itu dibahas dan disahkan tahun depan. Permasalahan teknis tersebut akan dibahas bersama dengan pemerintah lebih jauh.

Sinyal kedermawanan pemerintah dan parlemen megampuni kesalahan para pengemplang pajak itu muncul di tengah wacana penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal menggembosi daya beli masyarakat. Mengenai itu, Misbakhun menyatakan perihal tarif PPN telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Wakil rakyat, kata dia, tak memiliki kuasa untuk mengutak-atik hal itu. Menurut Misbakhun, nasib tarif PPN di 2025 sepenuhnya berada di tangan pemerintah. "Kita tidak pernah merencanakan tax amnesty ini datang mendadak begini. Kalau yang kita sudah putuskan kan 12% itu kan sudah ada di undang-undang HPP," kata dia. 

"Karena undang-undang itu sudah disepakati dan ditinggal pemerintah, apakah kemudian meng-consider kondisi daya beli yang menurun. Penurunan kelas menengah yang hampir 10 juta. Nah, apakah itu jadi pertimbangan. Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi wilayah pemerintah. Untuk apa? Untuk memutuskan apakah PPN, kenaikan PPN menjadi 12% itu akan dijalankan atau tidak," pungkas Misbakhun. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya