Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERMASALAHAN pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan anak usahanya terus berlanjut. Kurator mengadakan Rapat Kreditor Pertama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Dalam rapat tersebut, BNI melalui kuasa hukumnya mengajukan usul dibentuknya panitia kreditor sementara untuk memastikan tugas-tugas kurator dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional.
“Pentingnya dibentuk Panitia Kreditor Sementara ini, selain untuk membantu tugas kurator sesuai koridor hukum, juga karena besarnya atensi masyarakat dan perhatian pemerintah, terutama mengenai kelangsungan usaha dan kondusivitas Sritex dan hal-hal yang mengenai ketenagakerjaan serta potensi risiko yang lebih luas terhadap ekonomi makro Indonesia,” kata Kuasa Hukum BNI Yudhi Wibisana, Rabu (13/11).
Selain itu, pembentukan Panitia Kreditor Sementara ini sesuai dengan aturan yang berlaku, setidaknya sampai dengan masa Rapat Pencocokan Piutang.
"Kami mengusulkan dibentuknya panitia kreditor sementara sampai dengan masa rapat pencocokan piutang sebagaimana diatur dalam pasal 79 UU Kepailitan dan PKPU," sambungnya.
Yudhi berharap dengan adanya Panitia Kreditor Sementara ini, tim Kurator dapat bekerja dan melaksanakan tugas kewenangannya sesuai dengan harapan para kreditor dan masyarakat yang lebih luas lagi.
PT Sritex pailit karena digugat oleh PT Indo Bharat Rayon. Perusahaan tekstil tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi pada 25 Januari 2022.
Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah utang Sritex tembus Rp14,64 triliun. Jumlah tersebut adalah total utang tercatat Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance per September 2024. PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) beserta 3 anak usahanya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. (H-3)
Harapan seluruh pekerja Sritex Grup yang berjumlah 50 ribu orang, keberlangsungan usaha menjadi hasil negosiasi manajemen perusahaan dengan kurator.
KUASA hukum PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Patra M Zen menuding tim kurator tidak serius menyelamatkan perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya melakukan rapat terkait putusan pailit
Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp29,8 triliun.
TIM Kurator operasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atay Sritex membuka opsi untuk membuka kembali PT Sritex untuk para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK dalam dua minggu ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved