Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
EKONOM, Abdul Rahman Farisi, menyatakan dukungannya atas kebijakan penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, langkah ini penting untuk mendorong pemulihan UMKM yang terhambat oleh beban utang, serta memberikan insentif bagi mereka untuk bangkit dan memperkuat usahanya.
"Kebijakan penghapusan utang ini dapat menjadi dorongan awal (prime mover) bagi UMKM untuk melanjutkan dan mengembangkan usahanya yang sempat terhenti atau menghadapi kesulitan," ungkap Abdul Rahman, Rabu (6/10).
Meski mendukung, mantan Tenaga Ahli Ketua BPK RI ini menekankan pentingnya syarat dan mekanisme yang tepat agar kebijakan ini memiliki dampak positif jangka panjang.
Ia menambahkan bahwa program pemutihan utang sebaiknya dilakukan secara selektif dan tidak terlalu sering.
“Pemutihan utang harus bersifat terbatas untuk menghindari moral hazard yang berpotensi membuat pelaku UMKM tidak hati-hati dalam memanfaatkan pinjaman bank sebagai modal usaha. Misalnya cukup sekali dalam 5–10 tahun” jelas politikus partai Golkar ini.
Selain itu, ia mengusulkan agar diatur peraturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan menengah ke atas menjalin kemitraan dengan UMKM sebagai bagian dari rantai bisnis.
"Dukungan terhadap UMKM ini, harus menjadi syarat dalam pemberian insentif kebijakan, seperti Tax Holiday atau kemudahan investasi lainnya," ujar mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin ini.
Hal tersebut menurutnya dapat mendorong UMKM tumbuh bersama usaha besar di Indonesia.
"Saya menyepakati usulan ini sebagai langkah sinergis untuk mendorong keberlanjutan UMKM dengan syarat-syarat tertentu, seperti frekuensi kebijakan yang terbatas dan kemitraan antara usaha besar dan UMKM, sehingga kebijakan penghapusan utang dapat menciptakan dampak ekonomi positif yang lebih berkelanjutan," pungkasnya. (Nov)
Asep Wahyuwijaya, menilai kebijakan penghapusan utang atau hapus buku dan hapus tagih terhadap petani dan nelayan mendorong terwujudnya swasembada pangan.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan tingginya aktivitas digital selama Ramadan 2026 untuk meningkatkan promosi dan penjualan melalui platform TikTok.
Laporan IMF Article IV 2026 mencatat UMKM Indonesia menghadapi biaya pinjaman jauh lebih tinggi dan prosedur aplikasi pinjaman lebih kompleks daripada negara-negara serupa.
Kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” direncanakan akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan lokasi yang bergiliran di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Program ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang ingin menjadi mitra program tersebut.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meresmikan Program Kita Jaga Usaha (KJU) Tahap I sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro yang terdampak bencana Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved