Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PT Korea Hightech Indonesia, perusahaan yang memproduksi conductive pad, foam pad, dan tape dari bahan baku polyolefin, terima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Selasa (08/10). Diketahui, PT Korea Hightech Indonesia, yang berlokasi di Bekasi dan masuk dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Bekasi ini, memasarkan produknya ke negara lain, seperti Polandia.
Izin fasilitas tersebut diberikan berselang satu jam setelah perwakilan perusahaan yang didirikan tahun 2023 itu menyelesaikan syarat terakhir pemenuhan izin kawasan berikat, yakni pemaparan proses bisnis perusahaan.
"Bea Cukai akan terus berupaya memberikan pelayanan yang semakin mudah dengan tetap memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku, guna mendukung kemajuan industri dalam negeri," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
Dijelaskan Rusman, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.
Adapun fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.
Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, PT Korea Hightech Indonesia akan mendapatkan beberapa keuntungan, seperti efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.
Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
"Kawasan berikat merupakan fasilitas dari pemerintah yang memegang peran penting dalam mengoptimalkan potensi industri dalam negeri untuk kegiatan ekspor dan impor. Dengan adanya fasilitas kawasan berikat, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dengan menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan ekspor, menambah devisa negara dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian sekitar perusahaan," tutup Rusman. (RO/Z-3)
PT Genesys Technology Indonesia dan PT Eagle Sporting Goods II resmi memperoleh izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II pada Selasa (3/9).
"Tidak buru-buru kan rekomendasi dari TGIPF harus dilaksanakan dulu secara tuntas,"
POLDA Jawa Timur tidak mengeluarkan izin pertandingan antara Persebaya melawan Persikabo 1973 yang akan diadakan pada Sabtu (14/1) mendatang, di Stadion Gelora Joko Samudro GresiK
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mencabut izin operasional lembaga ACT, karena masih melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin perusahaan PT KCN. Sebelumnya, perusahaan tersebut memiliki usaha bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda.
Zulpan mengatakan mempersiapkan personel untuk menjamin keamanan dan keselamatan massa yang berjumlah puluhan ribu orang membutuhkan waktu dan persiapan matang.
POLEMIK soal kafe dan resto yang tak berizin, menyisakan persoalan yang dirasakan langsung oleh warga. Warga Kelurahan CIlendek Barat, Kecamatan Bogor Barat mengadu ke DPRD Kota Bogor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved