Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) selaku koordinator komoditi kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah Indonesia dari 27 Juli sampai September 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan yang memimpin hasil temuan tersebut menyampaikan produk kosmetik impor ilegal berhasil diamalkan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, dan lain-lain.
"Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamalkan 970 item, sejumlah 415.035 pcs, dengan nilai keekonomian sejumlah Rp11.446.000.000," ucap pria yang akrab disapa Zulhas itu di Kantor Badan POM, Jakarta pada Senin (30/9).
Baca juga : Larangan Angkutan Sumbu 3 saat Libur Nasional Dikaji Ulang
Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan tersebut nantinya akan dimusnahkan sesuai dengan aturan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal.
"Banyak sekali memang keluhan di bidang beauty ini, kira-kira 4-5 bulan yang lalu dari pelaku usaha, mereka hampir kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang yang tanpa izin dari Badan POM, tanpa izin dari instansi terkait lainnya," beber Zulhas.
Kemudian, ia menyebut bahwa tindakan pengamanan produk kosmetik ilegal tersebut dilakukan karena bisa merugikan masyarakat. Sebab, barang kosmetik ilegal tersebut tidak memiliki jaminan seperti izin edar yang dikeluarkan Badan POM.
Baca juga : Hanya Shock Therapy, Satgas Impor Ilegal Berakhir Desember 2024
"Jadi ini tidak ada jaminan, sehingga ini sangat merugikan konsumen. Kedua tentu merugikan negara. Yang ketiga tentu akan sangat merugikan industri beauty kita yang sekarang ini sedang berkembang dengan cukup baik, bagus ya, tidak kalah bersaing dengan negara-negara mana pun," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan POM, Taruna Ikrar menyatakan produk dan peredaran produk kosmetik impor ilegal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal Dan keberlangsungan produk kosmetik lokal.
"Jadi kami dari Badan POM sangat tegas dan sangat berbuat untuk maksimal bagaimana melindungi kita punya produk-produk (kosmetik) dalam negeri," tegas Ikrar.
Baca juga : Kemendag Turunkan Target Transaksi di Trade Expo Indonesia ke-39
Badan POM, sambung Ikrar, bersama lintas sektorat anggota Satgas telah melaksanakan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di hampir seluruh wilayah Indonesia dalam kurun waktu Juni hingga September 2024.
Produk kosmetik ilegal ini, lanjut Ikrar, merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya.
"Jadi kami juga sudah melakukan pengecekan di laboratorium dan sebagian besar produk berasal dari Tiongkok, kemudian Filipina, Thailand, Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lamellia, Brilliant, dan Balea Meta. Kenapa perlu kami jelaskan? Ini supaya masyarakat tahu Ini belum terregistrasi di tempat kami di Badan POM," pungkasnya. (Fal)
Caption Foto : Menter Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Tengah) memimpin ekspose produk kosmetik ilegal di Kantor Badan POM, Jakarta, Senin (30/9).
Melati putih memiliki kadar minyak atsiri yang relatif tinggi, waktu berbunga cepat, serta aroma khas yang membuat permintaannya meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
Glukomanan (serat pangan) dari umbi porang berhasil diolah sebagai bahan alami untuk bahan dasar kosmetik perlindungan kulit (skin protector).
Pemanfaatan tanaman dalam bidang kosmetik harus melestarikan kearifan lokal dan membuka jalan bagi produk hilir bernilai ekonomi tinggi
SICS merupakan transformasi dari Himpunan Ilmuwan Kosmetik Indonesia (HIKI), yang didirikan pada 14 Desember 1986 dan diaktifkan kembali pada 29 April 2025.
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
Peserta INA-LAC Business Misson 2025 melakukan kunjungan (company visit) ke sejumlah calon mitra bisnis di Sao Paulo, Brasil.
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Langkah ini diambil untuk menanggapi temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved