Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah Pastikan Dukung Kebijakan Pemangkasan BI Rate

M Ilham Ramadhan Avisena
24/9/2024 11:04
Pemerintah Pastikan Dukung Kebijakan Pemangkasan BI Rate
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah memastikan bakal memperkuat kebijakan yang mendukung arah penurunan BI Rate dan bunga acuan The Federal Reserve. Dukungan itu penting agar perekonomian dapat melaju dan tumbuh seperti yang diharapkan. Demikian disampaikan Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan.

"Pemerintah juga mensinergikan kebijakan moneter dan makroprudensial Bank Indonesia dengan kebijakan di sektor riil," ujar dia melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (24/9).

Pemerintah, lanjutnya, sadar betul era penurunan bunga acuan bank sentral berpeluang dimulai. Pemangkasan suku bunga acuan, baik yang dilakukan Bank Indonesia dan The Fed telah memberikan sinyal positif dan membawa angin segar bagi perekonomian Indonesia.

Baca juga : Nilai Tukar Rupiah Berpotensi Menguat pada Senin 23 September 2024

Hal itu dinilai dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi biaya kredit dan meningkatkan likuiditas di pasar keuangan. Karenanya, hal tersebut diyakini bakal membuka peluang, terutama dalam meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

"Ketika biaya produksi turun, dunia usaha dapat meningkatkan produktivitasnya dan mendorong aktivitas produksi lebih lanjut," tutur Ferry.

Untuk itu, pemerintah disebut telah bersiap dan mengantisipasi melalui kebijakan fiskal yang mendukung. Teranyar ialah kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di sektor perumahan yang diatur dalam PMK No 61/2024 tentang Insentif PPN DTP Sektor Perumahan atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024, berlaku sejak 11 September 2024.

Baca juga : Pemangkasan Fed Fund Rate Beri Angin Segar bagi Perekonomian Nasional

Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan PPN DTP perumahan kembali sebesar 100% untuk periode September hingga Desember 2024. PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN terutang atas DPP hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimum Rp5 miliar.

Fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak September 2024 hingga Desember 2024, dengan masa pajak September 2024 mencakup periode dari 1 September 2024 hingga 30 September 2024.

"Stimulus fiskal ini dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat bahkan sebelum penyesuaian suku bunga perbankan, karena mengurangi biaya transaksi dalam pembelian rumah," kata Ferry.

"Hal ini berpotensi mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan sektor konstruksi, yang pada gilirannya memberikan efek berlipat dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya