Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (Mappi), menggelar pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam menangani tantangan pengelolaan aset bermasalah, utamanya dalam konteks bank yang proses likuidasi.
“Kami percaya bahwa pelatihan ini tidak hanya akan menjadi kesempatan bagi kita untuk mengasah keterampialn teknis, tetapi juga untuk memperkokoh kolaborasi strategi yang sangat kita butuhkan demi mencapai tujuan bersama, yaitu mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional yang lebih baik,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono.
Baca juga : Sistem Keuangan Stabil, LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan
Menurutnya, kerja sama antara LPS dengan BPKP, KAP dan Mappi dalam pelatihan tersebut merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat sinergi lintas lembaga. Melalui forum ini pula, LPS tidak hanya berbagi pengetahuan dan pengalaman, tetapi juga berupaya memperkuat pemahaman bersama dalam pengelolaan aset bermasalah.
Pelatihan yang digelar selama sejak 16 September hingga Jumat (20/9) ini diharpakan, memperkuat sinergi ke depannya serta menghadirkan solusi yang lebih efektif dan inovatif dalam menangani aset eks bank dalam likuidasi.
Untuk itu juga, LPS menandatangani nota kesepahaman dengan Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (Mappi). "Kerja sama atau kemitraan antara LPS dan Mappi kita perpanjang, setelah dibangun pertama kali pada 2019 lalu, dan ini hingga 2029 mendatang, yang tujuan utamanya untuk mendirikan sebuah lembaga resolusi yang memberikan jaminan bagi perbankan dan akan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2008," ungkap Didik.
Baca juga : LPS Masih Buka Peluang Turunkan Suku Bunga Penjaminan
Lantara, lembaga ini akan membutuhkan dukungan dari penilai publik dalam proses resolusi, khususnya dalam mengevaluasi aset bermasalah dan memberikan penilaian independen.
"Sebagai penilai publik, peran kami sangat penting dalam memastikan stabilitas sistem keuangan. Kami memberikan penilaian independen terhadap aset bank, yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan," lanjut Didik.
Kemitraan ini juga akan memungkinkan lembaga tersebut untuk mendigitalkan penilaian aset bank, sebuah proses yang diperkirakan akan memakan waktu maksimal 5 tahun. Hal ini akan memberikan cara yang lebih akurat dan efisien dalam mengevaluasi aset bank, yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, lembaga ini akan bekerja sama erat dengan profesi penilai Indonesia dan masyarakat untuk memastikan bahwa kemitraan ini bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan. "Tujuan utama kami adalah untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan dan memastikan stabilitas sistem keuangan," tambah Budi Prasodjo, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Mappi.
Ia menyebut, peran Mappi sangat penting dalam memastikan stabilitas sistem keuangan. "Kami memberikan penilaian independen terhadap aset bank, yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan," sebut Budi. (N-2)
Kemendagri berharap Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dapat memantik para pihak untuk mempercepat penyelesaian batas desa.
Pada sisi aplikasi, keamanan menekankan penerapan “shift-left” dan “kemampuan pemulihan” secara bersamaan.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
Kejagung segera menyita aset terkait kasus ini untuk pengembalian kerugian negara.
Atas ditolaknya gugatan itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menghukum Rea Wiradinata untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved