Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan kembali tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah. Serta, simpanan rupiah di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
Adapun suku bunga valuta asing di bank umum turun 25 bps. Sebelumnya, LPS telah menurunkan tingkat suku bunga penjaminan masing-masing sebesar 25 bps pada September lalu.
Sehingga, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,5%, dan valas menjadi 1%. Sementara itu, untuk bank perkreditan rakyat menjadi 7%.
Baca juga: BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 3,75%
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 25 November 2020 hingga 29 Januari 2021. Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan mengacu beberapa pertimbangan. Seperti, arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan.
Kemudian, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil. Serta, perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian. Pada periode observasi 16 Oktober-17 November, LPS melihat perkembangan suku bunga pasar simpanan atau SBP rupiah mengalami penurunan 16 bps menjadi 3,76%.
Sementara itu, SBP valas turun 5 bps menjadi 0,44%. LPS optimistis suku bunga simpanan perbankan berpotensi melanjutkan penurunan. Kondisi itu sejalan dengan likuiditas perbankan yang relatif longgar dan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia.
"Langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil. Di tengah meningkatnya risiko penurunan perekonomian sebagai dampak pandemi covid-19," tutur Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/11).
Baca juga: Menkeu: Pemulihan Ekonomi Jangan Hanya Bergantung pada APBN
Dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, serta dinamika faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan, LPS pun terus terbuka untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan di masa mendatang.
"Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah atau deposan kepada sistem perbankan,” jelas Purbaya.
Sesuai peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan. Itu dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan.(OL-11)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama CIMB Niaga Finance mempertegas komitmennya dalam memperluas literasi keuangan
Festival ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
HMJ Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar gelar seminar internasional bertema sinergi pemangku kepentingan untuk memperkuat ekonomi syariah yang tangguh dan berkelanjutan.
Di balik peran pentingnya sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Farid Azhar Nasution menyimpan sisi personal yang menarik.
Presiden Prabowo resmi melantik 25 pejabat tinggi dan 10 duta besar baru dalam rangka memperkuat struktur birokrasi dan diplomasi Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025- 2030.
INDONESIA tidak kekurangan uang. Yang kurang adalah arah. Ini bukan gejala siklikal atau persoalan sentimen pasar, melainkan kegagalan struktural.
Tanpa dorongan fiskal awal, ekonomi akan selalu menunggu.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Berdasarkan data selama bulan Januari hingga Desember 2024, tercatat 38juta kunjungan wisatawan datang ke DIY.
berdasarkan hasil rapat DK OJK yang dilaksanakan pada 1 Oktober lalu menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil.
INDONESIA dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) telah melaksanakan Putaran Ketiga Perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas antara kedua pihak (Indonesia-GCC FTA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved