Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) mengaku masih membuka peluang untuk kembali menurunkan suku bunga penjaminan.
LPS sebelumnya baru memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps atau 0,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan nasabah. Terlebih suku bunga simpanan di perbankan juga masih mengalami penurunan.
"Ke depan, LPS tetap membuka kemungkinan pemangkasan lanjutan atas kebijakan tingkat suku bunga penjaminan secara sewaktu-waktu di luar periode yang biasa," ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11).
Ia menambahkan, LPS akan melihat dinamika yang terjadi di pasar keuangan. Selain itu, kebijakan yang akan dijalankan oleh LPS diharapkan mendukung stabilitas sistem keuangan, khususnya untuk memastikan likuiditas di perbankan tercukupi.
Menurut dia, kebijakan suku bunga Bank Indonesia (BI) juga akan menjadi pertimbangan untuk LPS menurunkan suku bunga penjaminan. Hal ini juga sebagai dukungan agar kebijakan yang diambil oleh bank sentral bisa berdampak terhadap perekonomian.
"Kami melihat bahwa suku bunga deposito sangat dipengaruhi suku bunga pinjaman dan pada akhirnya akan mempengaruhi suku bunga kredit. Jadi kalau BI menurunkan bunga kami tidak bergerak, kami sama dengan memangkas dampak kebijakan moneter dari BI," kata Purbaya.
Saat ini LPS menetapkan suku bunga penjaminan sebesar 5% untuk simpanan rupiah dan 1,25% untuk simpanan valas di bank umum. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 7,5%.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2020 hingga 29 Januari 2021. Disisi lain, suku bunga simpanan perbankan masing-masing telah terpantau turun 47 bps dan delapan bps untuk rupiah dan valas sepanjang periode September 2020 dibandingkan dengan bulan sebelumnya. (E-1)
Purbaya menyampaikan dirinya ingin memperkuat peran LPS dalam resolusi perbankan dan pengelolaan program penjaminan polis asuransi.
Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, risiko siber telah menjadi ancaman yang semakin kompleks dan nyata bagi organisasi di seluruh dunia.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk lebih memahami literasi keuangan dengan baik.
Ribuan peserta dan penonton dari luar kota dan luar negeri diharapkan ikut menggerakkan sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan UMKM lokal.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, daya beli masyarakat diperkirakan masih akan rendah di semester I 2025.
Sebanyak 624,67 juta rekening nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved