Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengamat: Masyarakat Nilai Harga Tiket Pesawat Masih Wajar

M Ilham Ramadhan Avisena
09/9/2024 07:32
Pengamat: Masyarakat Nilai Harga Tiket Pesawat Masih Wajar
Pengamat penerbangan Alvin Lie.(Dok. Antara)

MASYARAKAT menilai harga tiket pesawat domestik tergolong wajar. Hal itu merujuk dari hasil survei Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) beberapa waktu lalu. Dari 7.414 penumpang pesawat yang disurvei, 77% menyatakan harga tiket pesawat wajar.

"Survei yang dilakukan oleh Apjapi pada awal Februari 2024 menunjukkan 77% pengguna jasa penerbangan domestik menilai harga tiket kita masih tergolong wajar," ujar pengamat penerbangan Alvin Lie saat dihubungi, Minggu (8/9).

Angka 77% itu merupakan gabungan dari penilaian responden yang menyebut harga tiket pesawat wajar (59,8%), harga tiket pesawat murah (7%), sangat murah (0,2%) dan responden yang mengaku tidak tahu apakah tiket pesawat mahal (10%). Sementara 21,5% responden menilai tiket pesawat mahal dan 1,5% responden menilai tiket pesawat sangat mahal.

Baca juga : Harga Avtur Dinilai masih Kompetitif, Pemerintah Nyatakan Sebaliknya

Dia mengatakan, survei tersebut dilakukan di lima bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara; Bandar Udara Internasional Juanda, Jawa Timur; Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan.

Survei dilakukan dengan metode wawancara langsung atau tatap muka dengan 7.414 responden yang semuanya adalah penumpang pemegang boarding pass. "Jadi bukan pengantar atau penjemput. Survei itu dilakukan selama tujuh hari berturut-turut," jelas Alvin.

Dia menambahkan, 91% responden pada survei tersebut tidak mengetahui bahwa dalam harga tiket yang dibayar ada unsur PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara). Itu merupakan Retribusi Bandara atau Passenger Service Charge.

Baca juga : Berencana Kunjungi Galeri Nasional? Yuk Lihat Dulu Aturan Terbaru Tarifnya 

"Itu yang biasa secara salah kaprah disebut sebagai Airport Tax. PJP2U ini masuk ke pengelola bandara, tidak masuk ke airlines," terang Alvin.

Dari survei diketahui 90,9% responden tidak mengetahui bahwa tiket pesawat yang dibeli terdapat unsur PJP2U dan Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR). Sementara hanya 9,1% responden yang mengetahui hal tersebut.

Selain itu harga tiket domestik di Indonesia merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Sementara tiket pesawat untuk rute internasional tidak dipungut PPN.

"Jadi mahal atau murah itu relatif terhadap daya beli. Yang sering dikeluhkan mahal adalah penerbangan ke dan dari bandara-bandara kecil yang dilayani pesawat propeller (baling-baling) seperti ATR. Pesawat jenis itu memang mahal biaya operasi dan perawatannya. Jauh lebih mahal daripada pesawat jet," tutur Alvin. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya