Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PERSOALAN impor ilegal mesti dilihat menyeluruh dan jangan sampai merugikan salah satu pihak. Untuk menangani persoalan importasi gelap secara komprehensif, perlu dilakukan investigasi dengan melihat berbagai aspek.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia) Mahendra Rianto menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) di Penjaringan, Jakarta Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kementerian Perdagangan mendalami peran perusahaan logistik dalam perkara itu.
“Kasus itu kita mesti cek barang yang ada di gudang siapapun di negeri ini ketika dia tidak terlibat dalam pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka dia tidak bisa dibilang ilegal karena kita tak tahu barang ini dari mana," ujar Mahendra dalam keterangan yang dikutip Senin (19/8).
Baca juga : Kadin: Satgas Impor Ilegal Bisa Bantu Pulihkan Industri Manufaktur
Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan barang elektronik lainnya.
Atas hal itu, Mahendra mengingatkan perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra mengatakan jika ingin menyelesaikan persoalan barang impor ilegal yang masuk ke pasar Indonesia, lanjutnya, seharusnya pemerintah mengambil tindakan yang jelas dan tegas. Misalnya, bila perusahaan logistik dianggap mencurigakan, maka aparat seharusnya menyasar pintu masuk barang-barang ilegal ini yang umumnya dimulai dari pelabuhan atau penerbangan.
“Kalau logistik kenapa nggak tunjuk pelabuhan? Kan dari sana. Kenapa nggak ke industri penerbangan? Kan kargo-kargo itu masuk dari sana semua,” tambahnya.
Kemendag buka suara terkait dengan kosongnya stok beras premium di ritel-ritel modern.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual. Di saat yang sama, gula rafinasi membanjiri pasar.
Kemendag telah memfasilitasi sekitar 700 UMKM di program UMKM Bisa Ekspor dengan total transaksi US$90,04 juta atau sekitar Rp1,4 triliun.
Kemendag menyita ponsel ilegal senilai Rp17,6 miliar yang terdiri dari 5.100 ponsel rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli barang aksesoris, casing, dan charger senilai Rp5,54 miliar.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
Kesepakatan bersama ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya.
Sejak Satgas dibentuk pada 19 Juli 2024, hingga kini impor ilegal masih merajalela.
Pemerintah sepakat membentuk satgas barang impor yang bertugas mengkaji regulasi untuk melindungi UMKM.
Pemerintah akan mencari cara lain untuk bisa mengatasi permasalahan impor ilegal.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Wisnu Pettalolo, mengatakan pihaknya melihat ada penurunan kegiatan impor ilegal semenjak dibentuknya Satgas Impor Ilegal.
Satgas Impor Ilegal kembali menemukan barang impor ilegal dengan total nilai lebih dari Rp20 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved