Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DI Indonesia, jenis bank dibedakan berdasarkan peran dan aktivitas operasionalnya. Bank pada umumnya merupakan lembaga keuangan yang berwenang menerima simpanan dan bertindak sebagai perantara dalam kegiatan keuangan.
Tabungan, deposito, dan berbagai kegiatan keuangan lainnya dapat diakses melalui layanan perbankan. Apa apa saja jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan perannya?
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan utama, yaitu mencapai dan menjaga stabilitas nilai rupiah. Stabilitas nilai rupiah mencakup dua aspek, yaitu stabilitas moneter terhadap barang dan jasa dalam negeri, dan stabilitas mata uang asing.
Baca juga : Penyaluran Kredit Baru Meningkat, Kecuali KPR Terindikasi Melambat
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Pasal 1, bank sentral adalah lembaga keuangan negara yang berwenang menerbitkan alat pembayaran sesuai dengan kerangka hukum suatu negara, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan moneter.
Bank pemerintah adalah bank yang didirikan dan dikapitalisasi oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank tersebut juga menjadi milik pemerintah. Contoh bank pemerintah antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Selain itu, terdapat bank daerah milik pemerintah yang beroperasi di tingkat Provinsi dan kabupaten atau kota. Contohnya BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatera Selatan, BPD Sulawesi Selatan dan lain-lain.
Baca juga : BI Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit
Menurut situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Bank ini menyediakan berbagai layanan produk dan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Oleh karena itu, bank umum mempunyai fungsi menghimpun modal langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk dan menyediakan berbagai produk keuangan kepada mereka. Contoh bank umum yaitu Bank BCA, Bank Muamalat, Bank Bukopin, Bank Danamon, dan lain-lain.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip tradisional atau syariah.
Baca juga : Buat Malu Keluarga Cendana, Alasan Soedrajad Djiwandono Dipecat Jadi Gubernur BI
Namun, BPR tidak terlibat dalam layanan arus pembayaran. Operasional BPR jauh lebih terbatas dibandingkan dengan bank umum. Sebab, BPR tidak diperbolehkan menerima simpanan giro, melakukan operasi valuta asing, atau aktif di bidang perasuransian.
Jenis bank yang selanjutnya adalah bank swasta nasional yang didirikan dan modalnya berasal dari perseorangan atau badan hukum yang terdaftar di negara tersebut.
Tidak seperti bank umum, bank-bank ini beroperasi dengan tujuan menghasilkan keuntungan. Misalnya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang merupakan salah satu bank swasta domestik terkemuka di Indonesia.
Baca juga : Masih Banyak UMKM Sulit Manfaatkan KUR, Apa Sebabnya?
Bank campuran adalah bank yang mendapat dukungan dari beberapa badan hukum. Sahamnya dimiliki oleh dua pihak, baik domestik maupun asing.
Contoh bank campuran antara lain Chinatrust Bank Indonesia, Mizuho Bank Indonesia, dan Rabobank International Indonesia.
Bank asing merupakan bank umum swasta yang memiliki tujuan sebagai perwakilan atau cabang dari bank induk yang berbasis di negara asalnya. Bank jenis ini dapat berupa cabang dari bank swasta asing atau pemerintah asing, dan kepemilikannya dimiliki pihak asing.
Saat ini, Indonesia memiliki 10 kantor cabang bank asing (KCBA) yang terdaftar di direktorat perbankan, antara lain Bank of China Limited, Deutsche Bank dan JP Morgan Chase Bank.
Dengan berbagai jenis bank yang ada di Indonesia, masing-masing lembaga keuangan memiliki peran dan tujuannya masing-masing. Hal ini dapat menciptakan keragaman dan peluang bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka yang beragam.
(Z-9)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan nama Thomas Djiwandono menjadi salah satu yang disebut mengisi posisi deputi gubernur BI
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan mendukung wacana Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Thomas keponakan Prabowo Subianto
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis anggapan tekanan terhadap nilai tukar rupiah dipicu oleh spekulasi pasar mengenai potensi terganggunya independensi Bank Indonesia.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana pertukaran pejabat antara sektor fiskal dan moneter tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia atau BI
Ini kata ekonom terkait pencalonan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono yang juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto sebagai deputi gubernur BI.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
AFTECH dan Perbanas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara perbankan dan fintech sebagai langkah krusial dalam memperluas akses kredit nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membutuhkan anggaran untuk dibelanjakan untuk pembangunan daerah.
DPR RI desak pemerintah daerah klarifikasi dana Rp234 triliun yang mengendap di bank.
Finnet aktif membantu proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu Bank BUMN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved