Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ekonom Senior Ryan Kiryanto mengungkapkan kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank terjadi lantaran tidak berjalannya prinsip goverment risk compliance (GRC) seperti good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Padahal, penerapan prinsip GRC sangat krusial bagi pengelolaan BUMN baik itu yang berada di bawah Kementerian BUMN ataupun kementerian lain. "Itu saja resepnya. Kalau prinsip GRC dijalankan, pasti bagus kinerjanya," ucap Ryan melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Ia juga mengatakan LPEI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbeda dari perusahaan plat merah lainnya. LPEI merupakan perusahaan negara yang berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh karena itu, sistem kerjanya pun tidak bisa disamakan seperti BUMN lain pada umumnya.
Baca juga : Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Prioritaskan BUMN Satu Pintu
"Jangan sampai mentang-mentang BUMN, masyarakat mengira LPEI ini di bawah Kementerian BUMN," tuturnya.
Ia menilai langkah Kementerian BUMN yang fokus dalam transformasi sesuai dengan prinsip-prinsip dasar GRC. Hal itu kemudian diperkuat dengan core values Akhlak yang wajib diimplementasikan setiap BUMN.
Ryan mengatakan, capaian positif BUMN di bawah Kementerian BUMN dalam beberapa tahun terakhir juga tak lepas dari pemilihan dewan direksi dan komisaris yang tepat.
Ryan mengingatkan pengelolaan BUMN bukan perkara mudah. Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.
"Yang di bawah supervisi Kementerian BUMN saja tentu tidak semuanya kinerjanya bagus, masih ada beberapa yang punya masalah seperti BUMN farmasi yang ada kasus fraud," tandasnya. (Ant/Z-11)
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan kritik keras kepada jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) lantaran terlalu lama menerapkan praktik pengelolaan yang merugikan negara.
Ukuran keberhasilan tidak semata dilihat dari jumlah situs yang diblokir, melainkan dari transformasi menyeluruh terhadap ekosistem digital nasional.
Kebijakan tersebut juga bisa menimbulkan risiko yang cukup besar apabila bank dipaksa memberikan kredit namun permintaan pinjaman sangat rendah.
Dalam skema burden sharing, biaya bunga atas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) akan ditanggung bersama antara BI dengan Kemenkeu.
Ia mencontohkan, jika Koperasi Desa Merah Putih berperan sebagai penyalur pupuk untuk memutus mata rantai distribusi, mereka dapat meminjam modal kerja dari bank.
Ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT HB senilai Rp 235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved