Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PT Joowon Tech Indonesia resmi mendapatkan izin fasilitas gudang berikat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Banten pada Rabu (24/6). Izin ini diberikan untuk gudang yang terletak di kawasan industri Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dengan lokasi tersebut, PT Joowon Tech Indonesia akan berada di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang, unit vertikal dari Kanwil Bea Cukai Banten.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio menjelaskan, fasilitas gudang berikat adalah tempat khusus untuk menimbun barang impor yang bisa disertai dengan berbagai kegiatan tambahan seperti pengemasan, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan pemotongan dalam jangka waktu tertentu sebelum barang-barang tersebut didistribusikan kembali.
"Dengan adanya gudang berikat ini, perusahaan dapat menimbun barang impor dan melakukan beberapa kegiatan pengolahan sebelum barang tersebut dikeluarkan kembali," kata Rahmat dalam keterangan yang diterima, Senin (1/7).
Baca juga : Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Dengan perolehan izin fasilitas gudang berikat, PT Joowon Tech Indonesia akan menikmati beberapa keuntungan, termasuk penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang disimpan di gudang tersebut.
Acara seremonial pemberian izin diawali dengan presentasi proses bisnis perusahaan oleh perwakilan PT Joowon Tech Indonesia. Dalam presentasi tersebut, perusahaan memaparkan profil perusahaan, sistem pengendalian internal, sifat bisnis, sistem IT inventory dan CCTV, serta kewajiban perpajakan. Setelah itu, sesi tanya jawab dilakukan dengan petugas Bea Cukai.
"Proses perizinan ini memerlukan presentasi awal oleh perusahaan. PT Joowon Tech Indonesia telah melalui pemeriksaan lapangan dan peninjauan kelengkapan persyaratan oleh Bea Cukai Tangerang. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran," jelas Rahmat.
Setelah presentasi, dilakukan rapat penilaian kelayakan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Banten. Perizinan tersebut diterbitkan satu jam setelah presentasi selesai.
"Dengan adanya izin gudang berikat untuk PT Joowon Tech Indonesia, kami berharap perusahaan dapat memaksimalkan penggunaan fasilitas ini untuk mendukung roda perekonomian Indonesia. Tentunya, pemanfaatan ini harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Rahmat. #MIA (Z-10)
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
SURPLUS perdagangan Indonesia April 2025 tercatat hanya sebesar US$160 juta, penurunan tajam dipicu lonjakan signifikan nilai impor nonmigas,
Neraca perdagangan Indonesia pada April tercatat surplus sebesar US$160 juta. Kendati surplus, angka ini turun drastis dibandingkan capaian pada Maret 2025 yang mencapai US$4,33 miliar.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto mengungkapkan besaran impor migas Indonesia bisa mencapai US$40 miliar per tahun.
Batas minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25% memberikan karpet merah bagi produk-produk impor.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang nilai perdagangan bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berpotensi menembus US$120 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved