Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PT Joowon Tech Indonesia resmi mendapatkan izin fasilitas gudang berikat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Banten pada Rabu (24/6). Izin ini diberikan untuk gudang yang terletak di kawasan industri Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dengan lokasi tersebut, PT Joowon Tech Indonesia akan berada di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang, unit vertikal dari Kanwil Bea Cukai Banten.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio menjelaskan, fasilitas gudang berikat adalah tempat khusus untuk menimbun barang impor yang bisa disertai dengan berbagai kegiatan tambahan seperti pengemasan, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan pemotongan dalam jangka waktu tertentu sebelum barang-barang tersebut didistribusikan kembali.
"Dengan adanya gudang berikat ini, perusahaan dapat menimbun barang impor dan melakukan beberapa kegiatan pengolahan sebelum barang tersebut dikeluarkan kembali," kata Rahmat dalam keterangan yang diterima, Senin (1/7).
Baca juga : Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Dengan perolehan izin fasilitas gudang berikat, PT Joowon Tech Indonesia akan menikmati beberapa keuntungan, termasuk penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang disimpan di gudang tersebut.
Acara seremonial pemberian izin diawali dengan presentasi proses bisnis perusahaan oleh perwakilan PT Joowon Tech Indonesia. Dalam presentasi tersebut, perusahaan memaparkan profil perusahaan, sistem pengendalian internal, sifat bisnis, sistem IT inventory dan CCTV, serta kewajiban perpajakan. Setelah itu, sesi tanya jawab dilakukan dengan petugas Bea Cukai.
"Proses perizinan ini memerlukan presentasi awal oleh perusahaan. PT Joowon Tech Indonesia telah melalui pemeriksaan lapangan dan peninjauan kelengkapan persyaratan oleh Bea Cukai Tangerang. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran," jelas Rahmat.
Setelah presentasi, dilakukan rapat penilaian kelayakan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Banten. Perizinan tersebut diterbitkan satu jam setelah presentasi selesai.
"Dengan adanya izin gudang berikat untuk PT Joowon Tech Indonesia, kami berharap perusahaan dapat memaksimalkan penggunaan fasilitas ini untuk mendukung roda perekonomian Indonesia. Tentunya, pemanfaatan ini harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Rahmat. #MIA (Z-10)
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved