Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TABUNGAN Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan perumahan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, nasabah Tapera dapat mengambil simpanan mereka dalam beberapa situasi tertentu:
Pensiun: Nasabah dapat menarik simpanan mereka ketika memasuki usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pegawai negeri dan usia pensiun sesuai ketentuan perusahaan untuk pekerja swasta.
Baca juga : Sama-sama Bantu MBR Punya Rumah, Apa Bedanya Tapera dan FLPP?
Meninggal Dunia: Apabila nasabah meninggal dunia, simpanan dapat diambil oleh ahli waris yang sah.
Mengalami Cacat Total Tetap: Nasabah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu bekerja lagi dapat menarik simpanannya.
Mengundurkan Diri dari Keanggotaan: Nasabah yang memilih untuk tidak lagi menjadi peserta Tapera setelah minimal 5 tahun masa kepesertaan dan tidak pernah mengambil manfaat Tapera dapat menarik simpanannya.
Baca juga : Tapera Itu Apa? Simak Penjelasan Berikut
Pembiayaan Perumahan: Nasabah dapat menggunakan simpanan mereka untuk pembiayaan perumahan dalam bentuk pembelian rumah pertama, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Prosedur untuk pengambilan simpanan Tapera umumnya melibatkan beberapa langkah berikut:
Pengajuan Permohonan: Nasabah atau ahli waris mengajukan permohonan pengambilan simpanan kepada BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).
Baca juga : Pupuk Dana Simpanan Nasabah, Tapera Bekerjasama dengan 7 Manajer Investasi
Verifikasi dan Persetujuan: BP Tapera akan melakukan verifikasi dokumen dan persyaratan yang diajukan. Jika permohonan memenuhi syarat, BP Tapera akan menyetujui pengambilan simpanan.
Pencairan Dana: Setelah permohonan disetujui, dana simpanan akan dicairkan dan ditransfer ke rekening nasabah atau ahli waris.
Dokumen yang biasanya diperlukan untuk pengambilan simpanan Tapera meliputi:
Nasabah Tapera memiliki hak untuk menarik simpanan mereka dalam situasi-situasi tertentu seperti pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau setelah mengundurkan diri dari keanggotaan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pengambilan simpanan Tapera diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan utama program, yaitu mendukung kepemilikan dan perbaikan rumah bagi masyarakat. (Z-10)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menyiapkan skema baru pembiayaan perumahan melalui konsep Contractual Saving for Housing (CSH)
BP Tapera memastikan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
BP Tapera menegaskan akan menyiapkan langkah penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
BP Tapera menegaskan akan menyiapkan langkah penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan lembaga yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana Tapera.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti membahas rencana pembangunan rumah untuk guru. Mendikdasmen menyoroti rencana pembangunan rumah untuk guru agar dapat memberikan semangat dalam mengajar
Menyambut akhir tahun 2025, bank bjb kembali menghadirkan program promosi spesial bertajuk bjb Boom SurePrize.
Kampanye #PlayMyWay dilakukan sepanjang 2025 dengan berbagai aktivitas yang merangkul berbagai pihak untuk menghadirkan pengalaman autentik.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Juli 2025 menunjukkan bahwa pertumbuhan tabungan masyarakat dengan nominal di bawah Rp100 juta hanya mencapai 4,76% (yoy).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Bank Woori Saudara (BWS) perkuat inovasi digital dengan fitur cross-border cardless withdrawal dan mobile banking, meningkatkan layanan transaksi nasabah.
Dalam memberdayakan masyarakat inklusi, bank yang didirikan pada 2010 sebagai Unit Usaha Syariah BTPN ini juga membuka kesempatan kepada semua terlibat menjadi manfaat bagi semua umat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved