Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kalangan pelaku usaha pertekstilan nasional menuding kinerja buruk Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjadi salah satu penyebab utama badai PHK dan penutupan sejumlah perusahaan dalam dua tahun terakhir.
"Hal ini dapat terlihat jelas dari data peta peragangan. Gap impor tekstil yang tidak tercatat dari Tiongkok terus meningkat. Angka di 2021 sebesar US$2,7 miliar. Kemudian naik menjadi US$2,9 miliar di 2022. Angka itu diperkirakan terus tumbuh menjadi US$4 miliar di 2023," ucap Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, Kamis (20/6).
Hal tersebut ia ungkapkan untuk menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelumnya, menkeu menyebut penyebab PHK adalah praktik dumping di luar negeri. Redma menilai bahwa pernyataan Sri Mulyani sebagai upaya pengalihan isu dan untuk menutupi kegagalannya dalam membenahi Bea Cukai.
Baca juga : Menperin Minta Menkeu Konsisten antara Pernyataan dan Kebijakan Terkait Industri Tekstil dan Produk Tekstil
"Kita bisa liat dengan mata telanjang, bagaimana banyak sekali petugas di Bea Cukai terlibat dan secara terang-terangan memainkan modus impor borongan/kubikasi dengan wewenangnya dalam menentukan impor jalur merah atau hijau dipelabuhan” jelas Redma.
Redma melihat mafia impor yang melibatkan petugas Bea Cukai sudah merambah di berbagai level, mulai dari pejabat di pusat yang bertugas mengamankan dari sisi kebijakan hingga pejabat daerah dan para petugas dilapangan sebagai eksekutor.
"Makanya segala upaya usulan perbaikan sistim ditolak mentah-mentah. Sistem pemeriksaan Bea Cukai kita ketinggalan jauh dibanding Thailand, Malaysia dan Singapura yang menerapkan sistem teknologi informasi, AI Scanner,” tambahnya.
Baca juga : Santer Gelombang PHK, Presiden Aspek Salahkan Omnibus Law Cipta Kerja
Kednati demikian, Redma tidak membantah pernyataan Sri Mulyani bulat-bulat. Ia juga mengakui ada praktik dumping yang dilakukan Tiongkok karena kondisi di sana ada kelebihan stok yang sangat besar.
"Namun ini aneh juga. Sudah tahu ada dumping tapi perpanjangan safeguard tekstil malah mandeg," ucapnya.
Senada, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, menyebut banjir impor tekstik dalam dua tahun terakhir sangat. ia mengatakan 60 persen anggotanya yang merupakan industri kecil dan menengah sudah tidak mampu lagi beroperasi.
Pihaknya sangat meyakini bahwa barang impor tersebut masuk dengan cara ilegal karena harganya sangat murah, bahkan dijual di bawah harga bahan baku. "Kalau impor garmen resmi kan ada PPN, bea masuk plus bea safeguard jadi tidak mungkin per potongnya dijual di bawah harga Rp50 ribu,“ jelasnya. (Z-11)
Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi ada paket barang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu.
Hibah 43 buah laptop ini merupakan bentuk dukungan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada SMP di Kabupaten Indragiri Hilir yang belum mempunyai fasilitas memadai berupa laptop.
Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang yang diberitahukan sebagai Limbah Non-B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga.
Grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jawa Tengah berada pada grafik yang bagus karena realisasinya selalu melebihi apa yang ditargetkan.
Lebih memprihatinkannya lagi, Kemenaker menganggap fenomena itu tak menunjukkan sulitnya mencari kerja. Aneh kan?
Seberapa siap pemerintah mengantisipasi dan menghadapinya?
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Surat pemecatan disampaikan dengan cara tidak lazim, hanya melalui Whatsapp
Sejak Januari-Juni 2024, Disnaker Jawa Barat mencatat ada laporan PHK sebanyak 225, dengan total tenaga kerja yang kena PHK berjumlah 631 orang.
SERIKAT Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SP TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyimpan kekhawatiran adanya potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved