Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ada dalam UU dan bersifat sukarela.
Meski begitu, Suharso mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membahas kembali terkait kebijakan Tapera.
"Karena asal muasalnya begitu ya, ini untuk yang namanya menabung dipaksa nggak? Kata menabung itu bukan kata yang punya definisi memaksa," ungkap Suharso, di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/6).
Baca juga : Jokowi: Harus Ada Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat hingga Daerah
"Jadi misal saya pernah ditanya begini saya bilang contoh tabungan haji orang yang mau naik haji, dia nabung, satu ketika dia bisa naik haji, kalau ini ya untuk bisa beli rumah sesuai kapasitas dia menabung," tanbahnya.
Selain itu, menurut Suharso, ide tapera merupakan kepercayaan publik kepada pemerintah. Suharso menilai pemerintah harus memproduktifkan sehingga masyarakat menabung memiliki arti.
Tapera, kata Suharso, merupakan akumulasi modal oleh masyarakat yang bersifat sukarela. Suharso menyampaikan hal tersebut juga dipelajari olehnya dari Singapura.
Baca juga : RKP 2025 Pijakan Awal Capai Visi Indonesia Emas
"Saya belajar dari Singapura yang punya CPF itu, tapi untuk penduduk yang sudah establish dari hal penghasilan pendapatan dan pekerjaannya, dan kita jauh lebih besar dari Singapura backlog kekurangan bisa 2-2,5 kali jumlah penduduk Singapura tiap tahun," tandanya.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda mengungkapkan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai akan lebih menguntungkan pihak pemerintah dibanding para pelaku usaha dan pekerja.
Menurutnya, permasalahan Tapera ini mencuat setelah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang harus diwajibkan ikut dalam kepesertaan Tapera. Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan persentase dari gaji atau upah.
“Jika pekerja berpendapatan di atas UMR, maka setiap bulan gajinya dipotong 2,5 persen. Di tengah pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat, tentu potongan tersebut sangat memberatkan. Wajar terdapat penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online," ujarnya. (Z-8)
PEMENUHAN kebutuhan esensial anak usia dini harus terus dimaksimalkan. Kebutuhan esensial anak usia dini yakni meliputi asupan gizi, pendidikan, dan pola asuh yang tepat.
Fase ini meletakkan fondasi yang kokoh bagi kesehatan, kemampuan belajar, kesejahteraan secara keseluruhan, bahkan potensi penghasilan mereka di masa depan.
Di tengah pengalaman multisensori tersebut, KAPPI menghadirkan 3 jenis kopi unggulan yakni Kopi Mandheling dari Sumatra Utara, Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan dan Kopi Bali Kintamani.
Penanganan bencana tidak bisa diselesaikan dengan cara yang sama antara korban laki-laki, perempuan dan disabilitas.
Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan penambahan anggaran pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal membuat perekonomian Indonesia tumbuh tinggi.
Program MBG akan berdampak besar pada pembentukan pola kebiasaan makan masyarakat hingga akhirnya bisa memberikan dampak positif bagi kesehatan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti membahas rencana pembangunan rumah untuk guru. Mendikdasmen menyoroti rencana pembangunan rumah untuk guru agar dapat memberikan semangat dalam mengajar
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS), impian memiliki rumah kini bisa diwujudkan melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BNI akan menyalurkan pembiayaan rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat.
Forum Jamsos, yang terdiri dari sejumlah serikat pekerja, memperingatkan pemerintah agar tidak menggunakan DJS BPJS Ketenagakerjaan untuk program Tapera.
PER 29 November 2024 bertempat di Istana Negara Presiden Prabowo mengumumkan, rata-rata penaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%, angka itu tidak akan meningkatkan daya beli keluarga buruh
DPR dan Pemerintah menunjukkan komitmen tegas dalam mendukung BP Tapera dan program Tapera untuk memperluas akses masyarakat terhadap perumahan layak dan terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved