Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan telah mengembalikan tapera kepada sebanyak 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun. Hal tersebut dinyatakan oleh BP Tapera untuk menanggapi pemberitaan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 2021 bahwa 124.960 pensiunan belum dapat pengembalian dana Tapera senilai Rp567,5 miliar.
"Dapat disampaikan bahwa seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dikutip dari siaran pers yang diterima pada Selasa (4/6). Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, Heru menegaskan bahwa BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.
Adapun proses pengembalian Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta. "Tantangan dalam proses pengembalian tabungan ialah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data," pungkas Komisioner BP Tapera, Heru.
Baca juga : 9,9 Juta Backlog Perumahan bakal Selesai dengan Iuran Tapera
Untuk meningkatkan kualitas layanan, sambung Heru, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terintegrasi dengan Dukcapil, kemudian Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.
BP Tapera saat ini terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal media sosial, mengedukasi serta mendorong pemberi kerja dan peserta untuk melakukan pengkinian data.
"Saya mengimbau kepada seluruh peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan. Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian tabungan perumahan dapat dilakukan tepat waktu," tandasnya. (Z-2)
KSPSI Jabar menilai kebijakan pemerintah terkait kewajiban iuran untuk Tapera dengan potongan sebesar 3% dari gaji setiap bulan dianggap tak sensitif dengan kondisi perekonomian rakyat.
Impian punya rumah sendiri kini semakin dekat! Dengan Fasilitas Pembiayaan Rumah Tapera dari BP Tapera
Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang harus diwajibkan ikut dalam kepesertaan Tapera. Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan
Ratusan masa aksi dari kalangan buruh melakukan demo di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat. Salah satu tuntutanya yakni mendesak pemerintah mencabut peraturan tentang Tapera
Guru-guru swasta dan honorer atau Non ASN cemas. Tapera rencananya bukan hanya menyasar ASN namun juga pekerja swasta dan pekerja yang dikategorikan pekerja mandiri.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti membahas rencana pembangunan rumah untuk guru. Mendikdasmen menyoroti rencana pembangunan rumah untuk guru agar dapat memberikan semangat dalam mengajar
Setiap anak memiliki tahap perkembangan yang berbeda. Untuk mencapai perubahan perilaku yang berkelanjutan, diperlukan langkah-langkah jangka panjang dengan konsistensi yang tinggi.
Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki atau dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Jejak Imani mempunyai layanan tabungan umrah yang dirancang untuk membantu para calon jamaah dalam merencanakan perjalanan.
Kerja sama dalam bentuk penyaluran fasilitas produk, jasa dan layanan perbankan bagi anggota TNI aktif yang mencakup produk BWS, seperti penyaluran kredit konsumer dan produk tabungan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait keuangan dan menabung bagi generasi muda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved