BP Tapera Ungkap Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS

Naufal Zuhdi
04/6/2024 13:07
BP Tapera Ungkap Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Pembangunan rumah subsidi di Solo Raya makin laku.(MI/Widjajadi)

BADAN Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan telah mengembalikan tapera kepada sebanyak 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun. Hal tersebut dinyatakan oleh BP Tapera untuk menanggapi pemberitaan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 2021 bahwa 124.960 pensiunan belum dapat pengembalian dana Tapera senilai Rp567,5 miliar.

"Dapat disampaikan bahwa seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dikutip dari siaran pers yang diterima pada Selasa (4/6). Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, Heru menegaskan bahwa BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.

Adapun proses pengembalian Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta. "Tantangan dalam proses pengembalian tabungan ialah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data," pungkas Komisioner BP Tapera, Heru.

Baca juga : 9,9 Juta Backlog Perumahan bakal Selesai dengan Iuran Tapera

Untuk meningkatkan kualitas layanan, sambung Heru, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terintegrasi dengan Dukcapil, kemudian Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

BP Tapera saat ini terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal media sosial, mengedukasi serta mendorong pemberi kerja dan peserta untuk melakukan pengkinian data.

"Saya mengimbau kepada seluruh peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan. Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian tabungan perumahan dapat dilakukan tepat waktu," tandasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya