Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ARAHAN terbaru pemerintah tentang iuran Tapera (tabungan perumahan rakyat) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 mengundang reaksi dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah berencana mewajibkan iuran Tapera tidak hanya dari pegawai pemerintah tetapi juga dari pegawai sektor swasta dan pekerja mandiri. Lantas siapa saja peserta yang wajib dan tidak pembayaran iuran Tapera?
Tapera merupakan tabungan perumahan rakyat yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera ini ialah simpanan berjangka untuk jangka waktu tertentu yang dapat digunakan semata-mata untuk membiayai rumah atau dikembalikan bersama hasil pemupukan pada akhir kepesertaan.
Peserta Tapera adalah seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang memegang visa dan telah membayar uang muka dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan.
Baca juga : Bagaimana Dana Peserta Tapera Dikelola? Berikut Penjelasannya
Namun, menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho jika dilihat dari ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2016, tidak semua pekerja perlu menjadi peserta Tapera, hanya mereka yang penghasilannya melebihi upah minimum.
"Oleh karena itu, dalam menghitung target kepesertaan, kami membandingkan jumlah kepesertaan pada lembaga yang ada seperti Taspen untuk ASN dan BPJS-TK untuk segmen pekerja swasta dan mandiri," kata Heru dalam konferensi pers bersama, Jumat (31/5) kemarin.
Selain itu, Heru mengatakan menurut model bisnis Tapera, dana tersebut dibagi menjadi tiga jenis alokasi, pertama dana cadangan 3% sampai 5%. Alokasi ini dimaksudkan untuk memberikan likuiditas pembayaran (pengembalian simpanan peserta) kepada peserta di akhir masa kepesertaannya. Cadangan hanya dapat diinvestasikan dalam bentuk deposito.
Kedua, Dana Pupuk (Investasi) 45% sampai 49%. Alokasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan keuntungan para peserta. Dana yang terkumpul tersebut akan diinvestasikan pada produk investasi bernama “Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera” yang akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Terakhir, Dana Pemanfaatan (Pembiayaan Perumahan) 48% hingga 50%. Alokasi ini untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan. Kebijakan alokasi ini bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan profil maturitas dana peserta serta keberlangsungan pendanaan yang sedang berjalan. (Z-10)
Saham selama ini identik dengan investasi berisiko tinggi dan berorientasi jangka pendek.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Juli 2025 menunjukkan bahwa pertumbuhan tabungan masyarakat dengan nominal di bawah Rp100 juta hanya mencapai 4,76% (yoy).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disarankan buka-bukaan data terkait dengan dana beberapa pemerintah daerah (pemda) yang diklaim mengendap di bank.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan melakukan investigasi internal terkait penempatan dana pemerintah dalam jumlah besar di deposito
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melakukan penyesuaian imbal hasil untuk produk Deposito Valuta Asing (valas) denominasi dolar AS (US$).
DPK Krom Bank sampai dengan Agustus 2025 mencapai Rp6,30 triliun atau tumbuh 214% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya Rp2 Triliun.
Kementerian PKP segera terbitkan Kepmen rusun subsidi Januari 2026. Aturan mencakup penyesuaian harga dan skema FLPP untuk atasi backlog perkotaan.
Mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah, ratusan calon pengembang baru dilatih intensif oleh praktisi dan pemerintah di Cileungsi, Bogor.
FLPP tahun 2025 mencapai 278.868 unit rumah senilai Rp34,64 triliun. Ini menjadi realisasi tertinggi sepanjang sejarah sejak program ini dimulai pada 2010.
BTN mendominasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang 2025.
Pemerintah menaikkan target penyaluran FLPP pada 2026 menjadi 285.000 unit rumah subsidi dengan kebutuhan dana mencapai Rp37,1 triliun.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan mutu rumah subsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menunjukkan tren perbaikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved