Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Pertanahan Kota Tangerang Selatan ( Kantah Tangsel) melakukan persiapan jelang peralihan Sertifikat Elektronik dengan pelatihan pegawai dan sosialisasi kepada masyarakat, PPAT, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari menjelaskan bahwa sertifikat elektronik diterbitkan dalam rangka pendaftaran pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah dan pencatatan perubahan data dan informasi.
"Sertifikat elektronik diterbitkan melalui sistem elektronik berupa dokumen elektronik yang disahkan dan diamankan dengan menggunakan tanda tangan elektronik,"kata Shinta kepada wartawan di Tangsel, Selasa (21/5)
Baca juga : Kantah Tangsel Targetkan 10 Kota Lengkap pada 2024
Dikatakan sertifikat elektronik dapat disimpan melalui gawai atau dicetak menggunakan kertas serta dilengkapi QR Code yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
"Jadi pastikan untuk masyarakat harus unggah aplikasinya dan aktifkan aplikasi sentuh tanahku,"ungkap Shinta.
Melalui sertifikat elektronik, diharapkan dapat meningkatkan efisien waktu, biaya dan pelayanan, serta menjamin perlindungan data pemilik sertipikat.
Baca juga : Kantah Tangsel Bagikan 196 Sertifikat PTSL 2023 di Kecamatan Setu dan Pondok Aren
“Yang pasti sertifikat elektronik dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan adanya digitalisasi dan layanan elektronik,” tegasnya.
Dalam rangka persiapan sertifikat elektronik tidak hanya melakukan pelatihan kepada pegawai. Juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, PPAT dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara masif.
"Untuk sosialisasi di media sosial sudah berjalan, selanjutnya sosialisasi secara langsung kepada stakeholder terkait,''pungkas Shinta.(Z-8)
Data lapangan menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1/2026), di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis, masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) saat terjaring.
PemkotĀ tidak akan mengambil langkah sepihak atau memaksakan kerja sama tanpa adanya kesepakatan bersama dengan wilayah terkait.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan Rencana Capaian 100 Hari Tim Percepatan Pengelolaan Sampah sebagai langkah darurat mengatasi keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Sistem pengelolaan sampah belum dirancang untuk menghadapi situasi darurat, padahal kota dengan kepadatan tinggi seperti Tangsel sangat rentan terhadap gangguan layanan dasar.
Penanganan dilakukan setelah warga melaporkan tumpukan sampah yang menggunung hingga mendekati atap bangunan pasar.
Yayang juga menyoroti kondisi TPA Cipeucang yang sudah melampaui kapasitas (overload) telah mengganggu aktivitas warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved