Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengungkapkan penambahan persyaratan izin impor berupa pertimbangan teknis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, menjadi penyebab utama penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama.
Hingga Sabtu (18/5), terdapat 17.304 kontainer dari tujuh komoditas tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan persetujuan impor dan pertimbangan teknis.
"Pertimbangan teknis sebagai persyaratan izin impor untuk suatu komoditas itu diusulkan Kementerian Perindustrian yang dimaksukan ke dalam Permendag No.36/2023," ujar Budi dalam press conference di Kantor Kemendag, Jakarta, Minggu (19/5).
Baca juga : Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer tersebut, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dilakukan perubahan atau relaksasi dalam pengaturan impor lewat Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan demikian, barang-barang dari tujuh komoditas yang masuk sejak 10 Maret tidak lagi tertahan.
Adapun tujuh komoditas yang mendapat relaksasi izin impor obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Barang komoditas yang tertahan, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
"Dengan tidak mempersyaratkan pertimbangan teknis lagi dalam pengurusan perizinan impornya, sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan," jelas Budi.
Selain pengaturan kembali perizinan impor pada permendag yang baru ini, juga diatur kembali terhadap kelompok barang non-commercial atau bukan barang dagangan yang merupakan personal-use dikeluarkan dari pengaturan di permendag dan diatur secara lengkap melalui peraturan menteri keuangan. (Z-11)
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
RENCANA pemerintah untuk impor daging sapi sebagai langkah strategis untuk menjaga ketersediaan pangan hingga pekan ini belum ada titik terang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian untuk mencegah korupsi dalam program makan siang gratis.
Citroen Indonesia memperoleh izin impor kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam kondisi utuh dan lengkap (completely built up/CBU) dari BKPM.
Pemenuhan kebutuhan garam untuk keperluan industri makanan dan minuman (mamin) jelang Ramadan masih terkendala izin impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved