Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

THR Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS 2024

Eve Candela F
26/3/2024 23:11
THR Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS 2024
Ilustrasi THR.(ANTARA/ADIWINATA SOLIHIN)

TUNJANGAN Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta akan dibayarkan secara bertahap. Pencairan THR kepada karyawan swasta ditentukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Buruh di Badan Usaha. Jadwal pencairan THR paling lambat dilakukan pada hari ke-7 sebelum Idulfitri.

Menaker Ida Fauziah menegaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan RI sedang menyusun surat edaran yang akan dikirimkan ke gubernur untuk disalurkan ke pengusaha dan pembayaran THR harus dibayar penuh dan tidak bisa dicicil.

Perusahaan akan dikenakan denda jika tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Denda sebesar 5 persen dari total pendapatan individu atau jumlah pekerja yang tidak dibayar. Meski demikian, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

Baca juga : Anggaran THR Pemkot Makassar Mencapai Rp60 M

Jadwal pembayaran THR PNS

Jadwal THR PNS tahun ini resmi diatur dalam PP 14/2024. Melalui Pasal 11 ayat (1) PP 14/2024 mengatur, THR 2024 bagi PNS dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tibanya hari raya keagamaan. Jika mengacu pada kalender hijriah, THR PNS diperkirakan baru akan dibayarkan paling cepat pada 22 Maret 2024.

Namun perlu diketahui, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) PP 14/2024, dijelaskan tentang jadwal THR jika belum dibayarkan. Apabila ada pejabat belum menerima THR sebelum Idulfitri, maka THR akan dibayarkan setelahnya. Berdasarkan penjelasan tersebut, terlihat pejabat bisa menunggu pembayaran THR Idulfitri 2024 sebelum atau sesudah Idulfitri 2024.

Jadi siapa yang berhak menerima THR?

THR Keagamaan akan diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah bekerja terus menerus selama 1 bulan atau lebih. Mulai dari mereka yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT), dan pekerja lepas atau pekerja harian yang tentunya memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Peraturan.

Baca juga : THR Gaji ke-13 ASN tak Cukup Dongkrak Perekonomian Nasional, Mengapa?

Peraturan terkait pemberian THR tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan atau buruh, ada juga peraturan terkait pihak-pihak yang berhak menerima THR, khususnya pejabat-pejabat negara lainnya, seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menerima THR sesuai aturan yang berlaku.

THR karyawan swasta dan besarannya

  1. Bagi karyawan atau buruh yang bekerja terus menerus selama 12 (dua belas) bulan atau lebih berhak mendapatkan gaji sebesar 1 bulan.
  2. Bagi karyawan atau buruh yang bekerja terus menerus selama 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, akan diberikan THR sesuai dengan cara penghitungannya. Waktu kerja dibagi 12x1 bulan gaji.
  3. Bagi karyawan atau buruh yang bekerja berdasarkan dari perjanjian kerja sebelumnya, maka hitungan gaji 1 bulannya dihitung sebagai berikut:
    • Bagi karyawan atau buruh yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, gaji 1 bulan akan dihitung berdasarkan dari rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
    • Bagi karyawan atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji bulanan yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
  4. Bagi karyawan yang gajinya dihitung berdasarkan satuan penghasilan, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai tunjangan keagamaan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan akan diberikan lebih tinggi dari nilai tunjangan keagamaan yang disebutkan di atas. Karenanya, Tunjangan Hari Raya keagamaan akan dibayarkan kepada pekerjanya sesuai dengan perjanjian, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut. 

Berapa besaran THR PNS?

Besaran THR PNS tahun ini memang tidak secara langsung menunjukkan nominal THR yang diterima PNS. Di sisi lain, ada aturan mengenai besaran THR PNS pada 2024. Hal ini juga terdapat pada Pasal 11 ayat (3) PP 14/2024 yang menyatakan besaran THR yang dibayarkan kepada PNS didasarkan pada besaran komponen pendapatan.

Komponen pendapatan yang dimaksud adalah bagian pendapatan yang dibayarkan pada Maret 2024. Artinya, setiap PNS mana pun bisa menentukan besaran THR PNS tahun 2024 sesuai besaran penghasilan yang diterima pada bulan tersebut. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya