Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Targetkan 7.154 Desa Tertinggal Bisa Naik Kelas Tahun Ini

Ihfa Firdausya
18/3/2024 20:45
Pemerintah Targetkan 7.154 Desa Tertinggal Bisa Naik Kelas Tahun Ini
Ilustrasi desa tertinggal.(ANTARA/BAYU PRATAMA S )

PEMERINTAH terus berupaya menekan angka desa tertinggal di Tanah Air. Per 2023, desa tertinggal masih 7.154 desa. Angka itu berkurang dari 33.592 desa tertinggal pada 2015.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menargetkan sisa desa tertinggal ini bisa naik peringkat ke desa sedang. "Untuk 2024 targetnya kalo bisa 7.000 sekian desa (tertinggal) ini bisa minimal menjadi tidak tertinggal, naik peringkat," ungkap Plt Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli di Jakarta, Senin (18/3).

Ia menuturkan, pemerataan menjadi salah satu isu prioritas nasional pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Daerah-daerah tertinggal didorong untuk dapat mengejar ketertinggalan untuk minimal menjadi daerah-daerah sedang dan kemudian menjadi daerah maju.

Baca juga : Presiden Jokowi Tinjau Kantor Presiden di IKN Juni Diharapkan Selesai

Oleh sebab itu, kata Sorni, pemerintah menetapkan berbagai indikator daerah-daerah tertinggal, antara lain ketertinggalan secara ekonomi, infrastruktur, kemampuan SDM, dan letak geografis.

"Itu kemudian ditetapkan oleh pemerintah sehingga menjadi fokus pelaksanaan pembangunan. Jadi semua program pembangunan dari kementerian/lembaga intervensinya langsung ke daerah-daerah ini. Nanti kemudian yang lain-lain termasuk dana desa ikut serta di dalamnya," jelasnya.

Sorni menyebut bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 menjadi krusial. Dari situ ditetapkan 62 daerah tertinggal di Indonesia yang masih perlu didorong untuk terus berkembang.

Baca juga : MPXL Bidik Pertumbuhan Kinerja di Awal 2024 dan Berfokus pada Pemilu

"Sejak 2020 itu maka seluruh program tadi kemudian masuk ke daerah-daerah ini. Kemenko PMK melakukan fungsi KSP (koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian) untuk mengkoordinasikan seluruh program ini," katanya.

Berdasarkan evaluasi pada 2021, pemerintah melihat perlu ada daya dorong lebih untuk daerah-daerah tertinggal. Pasalnya kalau hanya dari intervensi kementerian/lembaga, dananya tidak terlalu mencukupi sehingga daya dorongnya kurang kuat.

Untuk itu, mulai 2022, Kementerian Keuangan mengalokasikan dana insentif fiskal khusus untuk 62 kabupaten yang tertinggal itu. Tujuannya adalah mempercepat dorongan sehingga daerah-daerah ini bisa entas dari ketertinggalan.

"Jadi implementasi dana insentif fiskal itu dimulai tahun 2022, 2023, dan terakhir 2024 karena Perpres ini kan berlaku sampai 2024. Dari monitoring kami, dana insentif fiskal ini cukup berpengaruh untuk mendorong daya ungkit terutama ekonomi masyarakat karena implementasinya lebih banyak diarahkan ke infrastruktur," papar Sorni.

"Keterbatasan APBD dari daerah-daerah ini bisa ditutupi oleh dana insentif fiskal. Rata-rata itu sekitar Rp16-25 miliar besarannya. Itu cukup untuk penambahan ruas jalan atau pembangunan-pembangunan infrastruktur lainnya," pungkasnya. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya