Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Masyarakat diimbau tidak tergoda pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Lebaran. Imbauan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR Jefry Romdonny mengingat kebutuhan menuju hari raya akan meningkat.
"Pinjol ilegal marak menjamur dan masyarakat harus jeli melihatnya. Jangan sampai tergoda dan terjerumus," ujar Jefry melalui keterangan tertulis, Jumat (15/3).
Jefry memprediksi layanan pinjol masih akan menggeliat jelang Lebaran. Hal itu sejalan dengan tingkat konsumsi masyarakat yang semakin meningkat. Jefry juga mengingatkan soal potensi peredaran uang palsu. Masyarakat diminta teliti saat menukarkan uang terutama di tempat yang tidak resmi.
Baca juga : OJK: Danacita Berizin Resmi, Pinjaman Mahasiswa Menjadi Pilihan Pribadi
"Kami lebih berharap masyarakat melakukan penukaran uang di bank-bank terdekat," tuturnya.
Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi jalannya sektor keuangan secara ketat di musim-musim seperti sekarang.
"Perbankan harus melakukan fungsi dengan baik. Kami akan awasi dan lihat pelaksanaannya demi menjaga kepuasan masyarakat," tandas Jefry. (Z-11)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved