Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Masyarakat diimbau tidak tergoda pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Lebaran. Imbauan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR Jefry Romdonny mengingat kebutuhan menuju hari raya akan meningkat.
"Pinjol ilegal marak menjamur dan masyarakat harus jeli melihatnya. Jangan sampai tergoda dan terjerumus," ujar Jefry melalui keterangan tertulis, Jumat (15/3).
Jefry memprediksi layanan pinjol masih akan menggeliat jelang Lebaran. Hal itu sejalan dengan tingkat konsumsi masyarakat yang semakin meningkat. Jefry juga mengingatkan soal potensi peredaran uang palsu. Masyarakat diminta teliti saat menukarkan uang terutama di tempat yang tidak resmi.
Baca juga : OJK: Danacita Berizin Resmi, Pinjaman Mahasiswa Menjadi Pilihan Pribadi
"Kami lebih berharap masyarakat melakukan penukaran uang di bank-bank terdekat," tuturnya.
Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi jalannya sektor keuangan secara ketat di musim-musim seperti sekarang.
"Perbankan harus melakukan fungsi dengan baik. Kami akan awasi dan lihat pelaksanaannya demi menjaga kepuasan masyarakat," tandas Jefry. (Z-11)
Melalui integrasi layanan Privy, proses pendaftaran dan persetujuan pinjaman di PinjamanGo kini dapat dilakukan tanpa tatap muka, sepenuhnya secara online.
Akses terhadap fasilitas pembiayaan hunian yang terbatas menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved