Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Masyarakat diimbau tidak tergoda pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Lebaran. Imbauan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR Jefry Romdonny mengingat kebutuhan menuju hari raya akan meningkat.
"Pinjol ilegal marak menjamur dan masyarakat harus jeli melihatnya. Jangan sampai tergoda dan terjerumus," ujar Jefry melalui keterangan tertulis, Jumat (15/3).
Jefry memprediksi layanan pinjol masih akan menggeliat jelang Lebaran. Hal itu sejalan dengan tingkat konsumsi masyarakat yang semakin meningkat. Jefry juga mengingatkan soal potensi peredaran uang palsu. Masyarakat diminta teliti saat menukarkan uang terutama di tempat yang tidak resmi.
Baca juga : OJK: Danacita Berizin Resmi, Pinjaman Mahasiswa Menjadi Pilihan Pribadi
"Kami lebih berharap masyarakat melakukan penukaran uang di bank-bank terdekat," tuturnya.
Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi jalannya sektor keuangan secara ketat di musim-musim seperti sekarang.
"Perbankan harus melakukan fungsi dengan baik. Kami akan awasi dan lihat pelaksanaannya demi menjaga kepuasan masyarakat," tandas Jefry. (Z-11)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved