Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah telah menyiapkan kebijakan mitigasi pelemahan ekspor yang saat ini terjadi. Itu diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap ekspor yang mulai lesu akibat normalisasi harga komoditas unggulan.
"Pemerintah telah mengeluarkan Keppres untuk meningkatkan ekspor nasional. Salah satu cara untuk mengurangi hambatan di sektor perdagangan ini adalah melalui pembentukan satgas (satuan tugas) percepatan ekspor," ujarnya dalam peluncuran Indonesia Economic Prospects (IEP) oleh Bank Dunia, Jakarta, Rabu (13/12).
Pembentukan satgas tersebut merupakan amanat dari Keputusan Presiden 24/2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional. Satgas tersebut memiliki tugas untuk memperkuat pasokan ekspor, melakukan diversifikasi pasar ekspor, hingga mempromosikan usaha skala kecil dan menengah ke perdagangan internasional.
Baca juga: CEO Bisa Ekspor Klaim Hilirisasi Buat Gen Z Bisa Kantongi Ratusan Juta per Bulan
Upaya yang sedang dilakukan satgas saat ini ialah mengakselerasi negosiasi perdagangan dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dengan beberapa negara atau kawasan mitra dagang. Satgas juga sedang mengevaluasi fasilitas yang ada di dalam Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (TPCPP).
"Jadi kita bisa melihat dengan TPCPP kita bisa membuka pasar Amerika Selatan, serta pasar Kanada, dan saya rasa pasar manapun yang kita bisa penetrasi dengan tarif rendah, kami ingin lakukan penetrasi tersebut," terang Airlangga.
Baca juga: Ekspor Lobster dan Daya Saing Perikanan
Dia menambahkan, ada kebijakan terkait ekspor yang bersentuhan dengan sektor ekonomi dan keuangan secara umum. Kebijakan itu ialah kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 30% minimal tiga bulan di pasar dalam negeri.
Setidaknya, sejak kebijakan itu digulirkan pada 1 Agustus 2023, mata uang asing yang masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia telah cukup signifikan. "Jadi saya rasa ini sudah di jalur yang tepat. Kami ingin hasil yang didapatkan dari ekspor tetap berada di Indonesia untuk efek pengganda di dalam negeri," kata Airlangga.
"In adalah salah satu kebiajakn yang kami lakukan dalam stabilisasi nilai tukar mata uang, tingginya suku bunga serta biaya dari peminjaman mengalami peningkatan," lanjutnya.
Adapun Bank Dunia dalam laporannya mengungkapkan perlunya bagi Indonesia untuk menjaga kinerja perdagangan di tengah normalisasi harga-harga komoditas unggulan. Dengan begitu, diharapkan kondisi perekonomian yang saat ini relatif kuat dapat tetap terjaga. (Z-10)
Infografis pencapaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepanjang tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan atas seluruh substansi tarif resiprokal.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memastikan bahwa Indonesia saat ini terus berproses untuk bergabung sebagai anggota penuh OECD.
Indonesia jadi negara pertama yang capai kesepakatan penurunan tarif dengan AS dari 32% menjadi 19%, langkah diplomasi ekonomi yang jaga kepentingan nasional.
Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), sebagai tindak lanjut pelaksanaan program strategis nasional berjalan efektif
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, capaian investasi Indonesia terus menunjukkan kinerja yang kuat dan semakin berkualitas.
Para eksportir mengusulkan agar tidak ada pelarangan terhadap operasional truk sumbu 3 saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustrian dan sejumlah asosiasi industri.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
MESKI ada pemberlakuan DHE sumber daya alam (SDA) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun, eksportir masih bisa menggunakan simpanan itu untuk keperluan operasional.
Ketentuan baru perihal DHE mewajibkan eksportir menempatkan devisanya di sistem keuangan Indonesia minimal satu tahun.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui program inkubasi UKM-nya, BNI Xpora, sukses menggelar BNI Exporters Forum (BEF) ke-5 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved