Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BANYAK orang yang belum memahami tentang pajak dividen, pajak natura, pajak atas biaya penyusutan dan amortisasi, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang berlaku awal 2024. Karenanya, SW Indonesia--mengikuti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) melakukan edukasi publik berkualitas--menggelar seminar hibrida di Jakarta dan aplikasi zoom, bersama mitra dan manajer SW Tax Consulting dengan mengupas tuntas enam aturan sekaligus isu terkini perpajakan.
Regulasi itu ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 terkait pajak atas dividen, PMK Nomor 66 Tahun 2023 terkait pajak atas natura, PMK Nomor 72 Tahun 2023 terkait pajak atas beban penyusutan dan amortisasi, PMK Nomor 79 Tahun 2023 tentang penilaian aset tetap untuk tujuan perpajakan, respons cerdas menanggapi SP2DK dan pemeriksaan pajak, dan dampak aturan NPWP 16 Digit (NIK dan NITKU).
Seminar nasional perpajakan itu menampilkan format diskusi interaktif empat narasumber. Vonny Huryawanto BKP dan Yohanes BKP ialah tax partner yang tampil memimpin diskusi didampingi dua tax manager yaitu Angelia dan Natalia Christina. Vonny mengupas tuntas tentang tentang pajak dividen dan pajak natura. Angelia menguraikan rinci tentang perpajakan atas biaya penyusutan dan amortisasi. Diskusi semakin seru saat Natalia menjelaskan tentang respons cerdas terhadap Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak. Sebelum tanya jawab, Yohanes menutup dengan paparan bernas tentang penilaian asset untuk tujuan perpajakan dan ketentuan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku awal tahun 2024.
Baca juga: Memulai Fase 2, Investasi Asing Telah Masuk Rp3 Triliun ke Kawasan Industri Terpadu Batang
Vonny menjelaskan pengecualian pajak penghasilan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan sesuai PMK No. 18/2021. Prinsipnya, dividen dari dalam negeri dan luar negeri dapat dikecualikan sebagai objek pajak, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Jenis investasi yang dipilih dapat berupa tabungan, deposito, sukuk, dan obligasi, serta aset investasi lain yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Vonny kebagian memaparkan PMK No. 66/2023 mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Natura didefinisikan sebagai barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan atau pemberi kerja. Pemberian bingkisan atau hadiah yang diterima berkaitan dengan perayaan hari raya bukan merupakan objek pajak selama masih dalam batasan jumlah tertentu. Artinya, jumlah maksimal bebas pajak dalam pemberian natura diatur. Yang melebihi jumlah maksimal bebas pajak, kelebihan yang diterima menjadi objek pajak.
Baca juga: Stabilitas Harga Diperlukan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Angelia mengulas PMK No. 72/2023 mengenai ketentuan biaya penyusutan aset berwujud dan/atau amortisasi aset tak berwujud secara fiskal. Penyusutan bangunan dan amortisasi aset tak berwujud yang diperoleh sebelum tahun pajak 2022, dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun, dapat menggunakan masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan mulai tahun pajak 2022 dengan mengajukan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 April 2024.
Natalia melanjutkan bahasan tentang wajib pajak (WP) seharusnya merespons SP2DK dan pemeriksaan pajak. Tujuan penerbitan SP2DK dan pemeriksaan pajak ialah menguji kepatuhan objek pajak serta melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Prinsipnya, WP harus memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, penerbitan faktur pajak keluaran, penyimpanan dokumen dan bukti pendukung, ekualisasi pos-pos biaya yang terkena withholding tax, dan merespons permintaan data secara responsif. Pemeriksaan pajak dan SP2DK harus direspons positif, profesi konsultan pajak dapat menjadi pertimbangan untuk menghindari sengketa pajak dan/atau inefisiensi pembayaran pajak.
Yohanes menjelaskan isu perpajakan terkini terkait dengan perubahan format NPWP menjadi 16 digit atau yang dikenal NPWP menggunakan NIK atau format 16 digit pada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Per 1 Januari 2024 akan dilakukan penyelarasan NIK dan NPWP pada WP orang pribadi dalam negeri, sedangkan untuk NPWP WP orang pribadi asing, badan, dan instansi akan ditambahkan angka nol pada NPWP.
SW Indonesia kembali memberi kejutan dengan memberi jeda antara waktu presentasi narasumber dan tanya jawab interaktif dengan peserta. Jeda itu diisi oleh tari-tarian tradisional dari mitra universitas. Tanya jawab dipimpin Vonny dan Yohanes yang dibanjiri pertanyaan-pertanyaan antusias dari peserta seminar. Seminar nasional pajak dilanjutkan narasumber dari Kementerian Keuangan. Chief Change Management Officer II Kementerian Keuangan Wawan Juswanto yang memaparkan Profesi Keuangan Di Indonesia Dan Perannya Terhadap Keuangan Negara. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi keuangan di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, khususnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK). Wawan didampingi oleh moderator CEO SW Indonesia Michell Suharli.
Topik tentang profesi keuangan dan ketahanan keuangan dibuka oleh pengantar dari tokoh akuntan dan konsultan pajak senior Indonesia, yang juga Chairman SW Indonesia, Ahmadi Hadibroto. Dalam pengantarnya, Ahmadi Hadibroto menyampaikan salam kepada Menteri Keuangan dan Kepala P2PK diiringi terima kasih karena dukungan berupa keterlibatan Kementerian Keuangan dalam seminar yang menjadi bagian rangkaian acara Year-End Reminder 2023 SW Indonesia. Tak lupa Ahmadi memuji dan mengapresiasi Menteri Keuangan yang dalam sembilan tahun terakhir dapat menjaga ketahanan keuangan yang mumpuni di Indonesia. Meski menghadapi berbagai gelombang krisis ekonomi global, dampak pandemi, serta geopolitik yang sarat tidak kepastian seperti perang, ketahanan keuangan negara Indonesia serta stabilitas ekonomi selama sembilan tahun ini sangat terjaga.
SW Indonesia berkomitmen terus meningkatkan kompetensi dan kapabilitas untuk memberi layanan jasa professional di bidang keuangan. Lebih dari itu, SW Indonesia mencanangkan memperluas layanan jasa audit, perpajakan, konsultansi bisnis, teknologi digital, dan legal korporasi kepada klien perusahaan multinasional, untuk efektif menerapkan strategi bisnis samudra biru yang membuat kompetisi tidak relevan. Puncaknya ialah profitabilitas SW Indonesia mampu membantu pemerintah dan masyarakat memecahkan masalah-masalah alam dan sosial, melalui pendekatan kewirausahaan. (RO/Z-2)
PT Jasa Raharja mencatatkan kinerja gemilang sepanjang 2024 dengan menyetorkan dividen sebesar Rp1,1 triliun kepada negara.
Sejak beroperasi pada 2019, PLTM Cicatih mencapai rekor tertinggi produksi listrik pada Desember 2024 yang menghasilkan 3,59 M.
PT PAM Mineral Tbk (NICL) memutuskan untuk melakukan pembagian dividen interim untuk periode buku 31 Maret 2025 kepada para pemegang sahamnya.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Dalam RUPST pada Selasa (3/6), PT Medco Energi Internasional Tbk telah menyetujui pembagian dividen sebesar US$63,29 juta atau setara dengan Rp1,03 triliun.
Sepanjang tahun lalu, Unilever Indonesia membukukan penjualan bersih sebesar Rp35,1 triliun dan laba bersih sebesar Rp3,4 triliun.
Buyback emas PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
APBN disebut bakal mendapat pemasukan tambahan sekitar Rp400 triliun, berasal dari potensi pendapatan pajak atas kasus-kasus lampau dan penerimaan dari kredit karbon dalam negeri.
POLRI merespons kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ramai diperbincangkan saat ini. Korps Bhayangkara disebut tengah berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menuturkan sebagian data NPWP yang bocor tidak cocok dengan data asli pemiliknya.
PAKAR keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan untuk tidak perlu menyangkal soal kebocoran data yang kembali terjadi. Menurutnya dari data yang ada sulit untuk menyangkalnya.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan peristiwa kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga terjadi di banyak negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved