Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Hari Penerbangan Sipil Internasional: Sejarah dan Jenis Pesawat

Sarah Tri Wulandari 
07/12/2023 10:50
Hari Penerbangan Sipil Internasional: Sejarah dan Jenis Pesawat
Ilustrasi - Hari Penerbangan Internasional(AFP)

SETIAP 7 Desember diperingati sebagai hari penerbangan sipil Internasional. Diadakannya hari peringatan ini bertujuan untuk membangkitkan kesadaran akan pentingnya penerbangan sipil internasional bagi pembangunan sosial maupun ekonomi pada setiap negara.  

Dilansir dari laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB,) tanggal dibentuknya Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Day (ICAO) dipilih menjadi peringatan hari ini. 

Tahun ini, Hari Penerbangan Sipil Internasional mengambil tema “Advancing Innovation for Global Aviation Development” atau yang berarti “Memajukan Inovasi untuk Pembangunan Penerbangan Global”. 

Baca juga: Lebarkan Sayap ke Indonesia Timur, Pelita Air Buka Rute Penerbangan Nonstop Jakarta-Sorong

Untuk mengenal lebih jauh apa itu Hari Penerbangan Sipil Internasional, simak penjelasan berikut. 

Sejarah Hari Penerbangan Sipil Internasional  

Baca juga: Letusan Gunung Marapi Berdampak Serius bagi Jalur Penerbangan

Berawal tahun 1944, 54 negara berkumpul dengan membawa delegasinya masing-masing di Grand Ballroom Hotel Stevens di Chicago yang diundang Amerika Serikat. 

Pada acara tersebut, para peserta datang untuk menandatangani Konvensi Penerbangan sipil Internasional atau yang lebih dikenal sebagai Konvensi Chicago. Perjanjian ini terkait perkembangan sistem penerbangan sipil global yang menguntungkan semua orang dan bangsa di dunia. 

Sejak saat itu, Hari Penerbangan Sipil Internasional resmi ditetapkan. Tahun 1996 berdasarkan inisiatif anggota ICAO yang dibantu  Pemerintah Kanada, akhirnya Hari Penerbangan Sipil Internasional diresmikan Majelis Umum PBB dengan mengeluarkan resolusi A/RES/51/33 sehingga secara resmi PBB mengakui tanggal 7 Desember merupakan Hari Penerbangan Sipil Internasional. 

Tujuan diadakannya hari peringatan ini adalah untuk membantu meningkatkan kesadaran di seluruh dunia terkait pentingnya penerbangan sipil taraf internasional bagi pembangunan sosial dan ekonomi di setiap negara. Tidak hanya itu, adanya peran unik ICAO untuk membantu kerja sama setiap negara guna mewujudkan angkutan cepat global yang dapat melayani seluruh manusia dimuka bumi. 

Ketika akhirnya PBB meresmikan peringatan hari penerbangan sipil internasional, PBB dan negara-negara di dunia mulai mengadopsi Agenda sampai tahun 2030 sampai memulai era baru dalam pembangunan berkelanjutan global. Hal ini berarti pentingnya penerbangan sebagai moda konektivitas global semakin relevan, sesuai dengan tujuan Konvensi Chicago yang ingin menjadikan penerbangan internasional sebagai sebuah upaya untuk mencapai tujuan penggerak nomor satu dalam perdamaian dan kesejahteraan dunia. 

Jenis-jenis Penerbangan Sipil 

Pesawat penumpang sipil atau dalam bahasa inggris disebut Airliner adalah pesawat terbang yang digunakan untuk membawa penumpang sipil beserta bagasi atau kargo yang sudah ditentukan, syarat mengenai penerbangan sipil diatur dalam undang-undang nasional maupun internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bernama ICAO. 

Berikut adalah jenis nama pesawat sipil

  • Jumbo-Passenger-Jets
  • Airbus A340 300
  • Airbus A340 500
  • Airbus A340 500 HGW
  • Airbus A340 600
  • Airbus A380
  • Airbus A380 900
  • Airbus Industrie A340 600 HGW
  • Airbus Industrie A380-800
  • Boeing 747 400
  • Boeing 747 400ER
  • Boeing 747 8
  • Boeing 777 200ER
  • Boeing 777 200LR
  • Boeing 777 300
  • Boeing 777 300ER
  • Mid-Size-Passenger-Jets
  • Airbus A318
  • Airbus A350 1000
  • Airbus A350 900
  • Airbus A350 XWB
  • Airbus Industrie A319
  • Airbus Industrie A320
  • Airbus Industrie A321
  • Airbus Industrie A330 200
  • Airbus Industrie A330 300
  • Boeing 737 600
  • Boeing 737 700
  • Boeing 737 800
  • Boeing 737 900ER
  • Boeing 737 Convertible
  • Boeing 767 200
  • Boeing 767 300
  • Boeing 767 400
  • Boeing 787 10X
  • Boeing 787 3
  • Boeing 787 9
  • Boeing 787 Dreamliner
  • Bombardier C Series CS100
  • Bombardier CS300
  • Embraer 190
  • Embraer 195
  • Tupolev Tu-204
  • Light-Passenger-Jets
  • Antonov An-148
  • Bombardier CRJ 1000
  • Bombardier CRJ 200
  • Bombardier CRJ 700
  • Bombardier CRJ 900
  • Canadair CRJ Series 705 Jet
  • Embraer 170
  • Embraer 175
  • Embraer ERJ 140
  • Embraer ERJ 145
  • Embraer ERJ 145XR
  • Embraer ERJ-135
  • Sukhoi Superjet 100-60 SSJ
  • Sukhoi Superjet 100-75 SSJ
  • Sukhoi Superjet 100-95 SSJ
  • Tupolev Tu-334
  • Passenger-Turbo-Props
  • Antonov An-140
  • ATR 42-500
  • ATR 42-600
  • ATR 72-500
  • ATR 72-600
  • Bombardier Q200
  • Bombardier Q300
  • Bombardier Q400
  • Cessna Grand Caravan
  • Embraer EMB 120 Brasília
  • Sukhoi Su-80

Aturan Penerbangan Sipil Di Indonesia 

Penerbangan sipil di Indonesia diatur dalam Undang-Undang UU NO. 1, LN 2009/NO. 1, TLN. NO. 4956, LL SETNEG : 244 HLM yang berdasar pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dalam Undang-undang ini diatur tentang : hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukum para penyedia jasa dan para pengguna jasa, dan tanggung jawab hukum penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga sebagai akibat dari penyelenggaraan penerbangan serta kepentingan internasional atas objek pesawat udara yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia. 

Selain itu, untuk memajukan pembangunan hukum di tingkat nasional dan memperkuat kepastian hukum, Undang-Undang ini turut memberikan perlindungan kepada konsumen tanpa merugikan kelangsungan usaha penyedia jasa transportasi. Lebih lanjut, Undang-Undang ini memberikan peluang yang lebih besar bagi daerah untuk mengembangkan inisiatif bisnis di bandara yang tidak secara langsung terkait dengan aspek keselamatan penerbangan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya