Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Potensi Bursa Kabon Terbuka Lebar, Tercatat 71,95 Persen Belum Terjual

Fetry Wuryasti
04/12/2023 12:36
Potensi Bursa Kabon Terbuka Lebar, Tercatat 71,95 Persen Belum Terjual
Potensi bursa karbon masih besar(Antara)

SEJAK diluncurkan pada September lalu, hingga akhir November 2003 tercatat 41 pengguna jasa di bursa karbon, yang mendapatkan izin. Potensi bursa karbon masih cukup besar mengingat 71,95% karbon yang ditawarkan masih belum terjual.

Dari hasil hasil RDK Bulanan November 2023 tercatat bahwa, sebesar 30,56% transaksi terjadi di pasar reguler atau Rp9,38 miliar. Lalu 9,24% di pasar negosiasi atau Rp2,84 miliar dan 60,2% di pasar lelang, atau Rp18,48 miliar.

"Per 31 Oktober 2023 baru ada terdapat 25 pengguna jasa, dengan total volume sebesar 490.716 ton CO2 ekuivalen, dan akumulasi nilai sebesar Rp30,7 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, pada konferensi pers hasil RDK Bulanan November 2023, Senin (4/12).

Baca juga: Perdagangan Bursa Karbon Menguntungkan, Saran untuk PGEO

Penegakan Hukum

Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, pada bulan November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan lima pihak.

OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek pada satu pekan efek yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.

Baca juga: Nilai Transaksi Bursa Karbon Sebulan Rp29,45 Miliar

Selama tahun 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65,71 miliar, 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan, dengan nilai Rp15,75 miliar kepada 350 Pelaku Jasa Keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

OJK juga sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

Penyempurnaan dilakukan dalam rangka memberikan solusi regulasi untuk mengatasi permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali, memperkuat aspek keterbukaan informasi, dan pengawasan atas pelaksanaan pemilihan kembali saham oleh perusahaan terbuka.

"Serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka, dengan praktek terbaik," kata Inarno. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya