Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) terus mendorong subsektor perkebunan agar mampu berkembang pesat dan menciptakan banyak peluang bisnis yang dapat memperkokoh perekonomian nasional.
Salah satunya dengan menggelar Pelatihan Petugas Penilai Usaha Perkebunan atau PUP yang diinisiasi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada 23-28 Oktober 2023.
Plt. Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa peran perkebunan selama ini sangat strategis terutama dalam pembentukan PDB, sumber devisa negara dari hasil ekspor komoditas perkebunan serta penerimaan negara berupa pajak ekspor, cukai dan sumber bahan baku industri pangan, juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat dalam menambah pendapatan.
Baca juga: Kementan dan Ombudsman Sinergi Tangani Sawit, Tebu, dan Energi Baru Terbarukan
"Capaian ini harus ditingkatkan dengan pembinaan dan pengawasan sehingga keberadaan perkebunan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal, khususnya dalam memanfaatkan sumber daya lahan yang semakin terbatas," ujar Mentan, Senin, 23 Oktober 2023.
Mentan mengatakan, kinerja positif perkebunan sejauh ini turut berkontribusi pada pertumbuhan industri pengolahan makanan dan minuman yang tumbuh 3,49 persen. Angka sebesar itu turut didukung juga dengan peningkatan produksi crude palm oil/minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya untuk memenuhi permintaan domestik dan luar negeri.
SDM Perkebunan Miliki Ketrampilan dan Sertifikasi
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto mengatakan bahwa rangkaian kegiatan ini dilakukan agar SDM perkebunan yang ada saat ini memiliki keterampilan dan sertifikasi sesuai kebutuhan masa depan.
Menurut Heru, pelatihan PUP ini juga sudah sesuai dengan Permentan 36 tentang persyaratan penilai usaha perkebunan.
Baca juga: Sinergi Kementan - Komisi IV DPR RI dalam Kembalikan Kejayaan Perkebunan Nusantara
"Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, menyatakan bahwa aspek pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan yaitu melalui penilaian usaha perkebunan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan," katanya.
Bagi Heru, ketentuan penilaian usaha perkebunan tersebut diperuntukkan bagi perusahaan perkebunan atau pelaku usaha lainya yang berbadan hukum dan memiliki izin usaha perkebunan. Karena itu, kata Heru, pelaksanaan penilaian harus dilakukan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
"Jadi penilaian usaha perkebunan tidak hanya mencakup perkebunan yang sudah operasional dalam pengertian memiliki HGU tetapi juga mencakup kebun yang masih dalam tahap pembangunan," terang Heru.
Baca juga: Akselerasi Penguatan ISPO untuk Kelapa Sawit Indonesia Berkelanjutan
"Dengan demikian, seluruh usaha perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang ada di Indonesia dapat dimonitor perkembangannya," katanya.
Heru menambahkan, tujuan penilaian ini sejatinya untuk mengetahui kinerja yang dicapai oleh perusahaan seperti aspek teknis dan manajemen usaha kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Secara teknis, penilaian usaha perkebunan dilakukan selama 1 tahun sekali agar perusahaan yang sedang dalam tahap pembangunan dapat berjalan optimal.
"Seperti kita ketahui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. Ini juga menjadi jawaban terhadap berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan permintaan pasar," jelas Heru.
Baca juga: Kementan Perjuangkan Akses Pasar Sawit Berkelanjutan di Uni Eropa
"Dengan sistem ISPO, diharapkan seluruh perusahaan perkebunan dapat mengajukan sertifikasi ISPO kelapa sawit dengan kelas kebun I, II dan III," katanya.
Sedangkan untuk memenuhi salah satu prinsip dalam ISPO maka setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan yaitu IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk usaha budidaya), IUP-P, Izin Usaha Perkebunan untuk pengolahan dan IUP (untuk integrasi budidaya dan pengolahan).
"Dengan persyaratan dan ketentuan itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Untuk itu peran penilai usaha perkebunan sangat diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan tersebut," katanya.
Sebagai informasi, pelaksanaan pelatihan ini dihadiri 13 provinsi dan 51 peserta, pelatihan ini mengupas materi penilaian yang lebih diperluas dan memerlukan pemahaman yang lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan.
"Pelatihan ini sekaligus juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk peningkatan kemampuan SDM dalam melanjutkan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di masa yang akan datang," jelasnya. (RO/S-4)
Warga Cikoneng yang merupakan pekerja perkebunan teh The Ciliwung mulai bertanam kopi di sela-sela tanaman teh sejak 2018.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai daerah kepulauan dengan topografi yang berbukit dan beriklim kering dalam hal struktur perekonomian hingga saat ini masih bergantung pada sektor pertanian.
Lahan HGU milik PTPN VIII Kebun Gunung Mas yang digunakan Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII itu seluas 30,91 hektare.
KOMUNITAS Anggur Tangsel (KAT) diharapkan dapat menjadikan buah anggur menjadi ikon Kota Tangsel berdampingan dengan tanaman anggrek.
Okke melaporkan RW ke Polres Metro Jaksel atas dugaan penipuan. Mulanya Okke dan RW menjalin kerja sama dalam hal agribisnis di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, NTB.
Presiden Jokowi mengakui, saat ini stok yang ada di Bulog 1,7 juta ton masih harus ditambah lagi sampai akhir tahun, kira-kira 1,5 juta ton.
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mentargetkan elektabilitas partainya terus naik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lewat konsolidasi politik
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono bersilaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Babussalam, Pekanbaru, Riau.
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono sowan ke kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.
PLt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyambangi kantor DPC PPP Sorong, Papua Barat. Karena dinilai kurang layak akan dibangun ulang.
SEBAGAI bentuk konsolidasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono membuka Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Papua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved