Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pusat Statistik (BPS) menyebut nilai ekspor Indonesia pada September 2023 mencapai US$20,76 miliar atau turun 5,63% dibandingkan Agustus 2023.
"Pada September 2023, ekspor migas tercatat senilai US$1,4 miliar atau naik 6,54% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, ekspor non migas mengalami penurunan 6,41% dengan nilai ekspor US$19,35 miliar," kata Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti saat kegiatan rilis BPS di Jakarta pada Senin (16/10).
Penurunan nilai ekspor September, didorong oleh penurunan ekspor non migas terutama pada golongan barang lemak dan minyak hewan nabati turun 25,4%. Kemudian bijih logam, terak dan abu turun 23,8%. Pakaian dan aksesorisnya turun 48,45% dan bahan bakar mineral turun 5,25%.
Baca juga: BPS Catat Nilai Ekspor Agustus 2023 Capai US$22 Miliar
"Kenaikan ekspor migas sebesar 6,54% didorong oleh peningkatan nilai ekspor minyak mentah yang naik 185,14% dibandingkan dengan bulan sebelumnya," terang Amalia.
Secara tahunan, Amalia menyebut nilai ekspor September 2023 mengalami penurunan yang cukup dalam yaitu 16,17%.
Baca juga: Oktober, Gresik Bersiap Ekpor Kunyit ke India dan Eropa
"Kontraksi ini tentunya didorong oleh ekspor nonmigas dan melanjutkan tren yang terjadi sejak awal tahun terutama disebabkan oleh harga-harga komoditas unggulan di pasar global yang relatif lebih rendah yang dibandingkan dengan tahun lalu," ungkap dia.
Sementara ekspor nonmigas mencapai US$180,48 miliar atau turun 12,89%. Penurunan terbesar ekspor nonmigas September 2023 terhadap Agustus 2023 terjadi pada komoditas lemak dan minyak hewani/nabati sebesar US$601,1 juta (20,54%), sedangkan peningkatan terbesar terjadi pada besi dan baja sebesar US$78,6 juta (3,51%).
"Menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan Januari–September 2023 turun 10,86% dibanding periode yang sama tahun 2022, demikian juga ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan turun 9,03% dan ekspor hasil pertambangan dan lainnya turun 19,83%," bebernya.
Sementara itu, ekspor nonmigas ke ASEAN dan Uni Eropa (27 negara) mengalami penurunan.
Pada September 2023, total ekspor nonmigas ke ASEAN mencapai US$3,49 miliar dengan pangsa 18,02%. Sementara untuk Uni Eropa mencapai US$1,33 miliar dengan pangsa sebesar 6,88% dimana nilai ekspor nonmigas ke kedua kawasan ini lebih rendah dibandingkan dengan September tahun lalu. (Z-10)
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menargetkan pertumbuhan PDB industri pengolahan non migas (IPNM) 2026 di angka 5,51%.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa industri pengolahan nonmigas (IPNM) berhasil tumbuh hingga 5,17%.
Kontribusi IPNM terhadap PDB nasional berada pada angka 17,39% atau naik senesar 0,47% dibandingkan kuartal sebelumnya yang hanya berada pada angka 16,92%.
SURPLUS perdagangan Indonesia April 2025 tercatat hanya sebesar US$160 juta, penurunan tajam dipicu lonjakan signifikan nilai impor nonmigas,
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dinilai memiliki prospek yang menjanjikan sebagaimana tecermin dari peningkatan realisasi investasi di sektor TPT.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan nilai ekspor Indonesia sebesar US$23,46 miliar pada Desember 2024. Angka itu turun 2,24% dibandingkan November 2024
Meningkatnya kebutuhan gula nasional perlu diikuti daya dukung industri dan ketersediaannya di pasar. Penggunaan sistem neraca komoditas dan impor bisa menjadi alternatif.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) pada November 2023 tercatat sebesar 116,73, naik 0,82%, dibandingkan dengan bulan Oktober 2023.
Neraca perdagangan Indonesia diprediksi masih tetap membukukan surplus pada Juli 2023.
Surplus neraca dagang pada Januari 2023 dinilai dapat mendorong ketahanan perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global
Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas bakal menjadi dasar acuan menentukan kebijakan ekspor dan impor. Di sisi lain, ada Perpres Nomor 66 Tahun 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved